KORANRB.ID – Berbagai upaya dilakukan Pemerintah guna memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Seperti halnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Yang telah membentuk Tim Pengawas (Timwas) Media Sosial (Medsos) untuk berpatroli di akun-akun ASN hingga Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Tercatat 86 Kasus Pneumonia
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera menjelaskan pembentukan Timwas Medsos tersebut sejalan dengan Surat Edaran Walikota Bengkulu nomor 800 Tentang Imbauan Netralitas ASN dan PTT Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ia mengatakan, Timwas akan mendata ASN dan PTT yang dinilai melanggar.
“Tim ini akan mendata siapa saja ASN yang kedapatan melakukan politik praktis berdasarkan wilayah kerjanya yakni media sosial,” ucap Gitagama.
BACA JUGA:Benarkah Olahraga Menurunkan Risiko Demensia?
Timwas akan memantau postingan para ASN serta PTT, yang mengarah kepada kampanye, seperti pelanggaran pose berfoto.
“Kami contohkan seperti pose yang dilarang seperti gestur tangan, ini juga ikut diawasi, karena dinilai memihak ke salah satu paslon,” sebut Gitagama.
Saat didapati ASN dan PTT melanggar aturan, sanksi yang akan didapatkan hingga pemberhentian ASN dengan tidak hormat.
BACA JUGA:Target PAD Turun, Rp 201 Miliar, Bapenda Sorot Piutang PBB-P2 Rp 80 Miliar
“Sanksi akan berjenjang, pastinya kita tegur, bila masih mengulangi, sanksi akan dinaikkan, hingga bila memang sudah berat, sanksi hingga pemberhentian ASN tersebut,” ungkap Gitagama.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat kembali menegaskan sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemkot Kota Bengkulu, agar sama-sama mengawasi ASN dan PTT Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Sepeda Listrik Tak Boleh di Jalan Raya
“Pegawai yang mendapatkan gaji dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dilarang untuk ikut berpolitik praktis, yang didalamnya ada ASN dan PTT,” sebut Rahmat.