TUBEI - Seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diminta meregistrasi ulang kepengurusannya. Tujuannya agar di tahun anggaran 2024, ormas dan LSM yang terdaftar bisa mendapatkan bantuan hibah dan pembinaan.
''Kalau tidak registrasi ulang, kami anggap tidak aktif,'' kata Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, M Ikhram.
BACA JUGA:Terus Meningkat, 118 Warga Diserang DBD
Selain itu, pentingnya registrasi ulang Ormas ke Kesbangpol sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat. Termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 tentang Kerja Sama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan.
''Setiap LSM dan Ormas harus memasang papan nama dan lambang organisasi di sekretariatnya,'' terang Ikhram.
BACA JUGA:Merata UMKM di Lebong Belum Berizin
Tujuannya semata agar keberadaannya diketahui secara jelas oleh masyarakat. Dimana syarat pendaftaran LSM dan Ormas harus memiliki kepengurusan, memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dan memiliki sekretariat yang jelas.
''Sekali mendaftar, masa berlakunya sampai lima tahun dan setiap tahunnya LSM dan Ormas tetap harus melakukan registrasi ulang ke Kesbangpol,'' ungkap Ikhram.
Terpisah, Bupati Lebong, Kopli Ansori mengingatkan seluruh LSM dan Ormas bekerja sesuai dengan AD dan ART masing-masing. Peran aktif masyarakat untuk mengawasi setiap kegiatan LSM dan Ormas juga sangat diperlukan guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum.
BACA JUGA:Minta Pemprov Bereskan Jalan Rusak
''Jika masyarakat menemukan adanya indikasi LSM atau Ormas yang keluar dari AD ART, sampaikan ke Kesbangpol,'' tukas Kopli.
Sesuai data yang ada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, tahun ini ada penambahan 4 Ormas. Itu artinya secara keseluruhan di Kabupaten Lebong terdaftar 74 Ormas dan 18 LSM. (sca)