KORANRB.ID – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Mukomuko mencatat selama program pemutihan pajak kendaraan dari bulan Mei hingga 30 November 2023, berhasil mendapatkan Rp5 miliar lebih untuk pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Bengkulu.
Dimana nominal tersebut bisa tiga kali lipat bertambah jika tidak ada program pemutihan. Hal ini disampaikan Kepala UPTD Samsat Mukomuko Suryadi SH. Untuk program pemutihan yang membebaskan pemilik kendaraan membayar denda dan tunggakan pajak, telah berakhir ditahun ini. Sebanyak 7.277 kendaraan mengikuti program tersebut.
BACA JUGA:Bawaslu Perdana Terima Laporan Pemasangan APK
“Pemilik kendaraan yang mengikuti program pemutihan hanya membayar pajak ditahun berjalan saja. Maka dari itu PAD yang berhasil kami dapatkan sebesar Rp5 miliar lebih. Jika semua tunggakan dan denda tidak dibebaskan maka bisa tiga kali lipat PAD yang kami dapatkan,” terang Suryadi.
Suryadi menjelaskan, dari 7.277 kendaraan, sebanyak 5.269 unit kendaraan roda dua, dengan pendapatan sebesar Rp1 miliar lebih. Kemudian untuk kendaraan roda empat sebanyak 1.981 unit dengan pendapatan sebesar Rp4 miliar lebih.
BACA JUGA:BPBD Mukomuko Susun Dokumen Risiko Bencana
Maka dari itu jika ditotalkan secara keseluruhan, berhasil mendapatkan Rp5 miliar untuk PAD. Sedangkan untuk target yang diberikan Pemprov Bengkulu ke UPTD Samsat Mukomuko tidak ada. Hanya saja UPTD Samsat diminta untuk dapat menyukseskan program dengan melibatkan sebanyak-banyaknya, kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
“Antusias masyarakat Mukomuko mengikuti program pemutihan sangat tinggi. Baik kendaraan roda dua dan lebih, untuk menuntaskan tunggakan pajaknya,” ujarnya.
BACA JUGA:Lowongan KPPS 4.536 Dibuka KPU Seluma Hari Ini
Program pemutihan ini sangat menguntungkan, karena wajib pajak mendapatkan pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda adminitratif pajak kendaraan bermotor dan denda SWDKLLJ. Serta bebas bea balik nama jika kendaraan dari luar daerah.
Maka dari itu diharapkan Suryadi di 2024 mendatang program pemutihan ini dapat diselenggarakan kembali.
BACA JUGA:Cegah Kerusakan Ekosistem Kodim 0428 MM Tanam Pohon
“Program pemutihan ini yang pastinya sangat menguntungkan. Untuk ditahun 2024 kami belum mendapat petunjuk apakah masih ada atau berakhir,” sampainya.
Lanjutnya, untuk sanksi bagi kendaraan yang mati pajak lebih dari dua tahun akan direkomendasikan untuk dilakukan penghapusan data kendaraan.
BACA JUGA:Sengketa PT DDP, Dugaan Fasilitasi Hakim Hingga Lahan di Luar HGU
Masih tetap berlaku, meskipun program pemutihan ini telah berakhir. Sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada pasal 74 ayat 3. Kendaraan bermotor yang telah dihapuskan tidak dapat diregistrasi kembali.