Sengketa PT DDP, Dugaan Fasilitasi Hakim Hingga Lahan di Luar HGU
Ist/RB FASILITAS: Mobil PT DPP yang ditumpangi hakim PN Mukomuko saat ke lokasi sidang lapangan--
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Belum lagi hilang kegelisahan petani Tanjung Sakti, tergugat PT Daria Dharma Pratama (DDP) melihat hakim PN Mukomuko diantar mobil perusahaan ke lokasi sidang (objek sengketa), menyusul terungkap fakta lainnya. Lahan yang digugat perusahaan tersebut ternyata berada di luar HGU.
Harapandi salah satu petani Tanjung Sakti Kecamatan Malin Deman sebagai tergugat dalam sengketa lahan dengan PT DDP mengatakan, dirinya terpaksa meninggal akivitas mencari nafkah selama proses persidangan. Dia berusaha tetap koperaktif demi mendapatkan keadilan.
BACA JUGA: Terungkap Kebun PT DDP Serami Baru di Luar HGU
“Yang pastinya kami akan menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Selalu bersikap koperaktif sampai semuanya dapat dibuktikan mana yang benar dan salah,” tegasnya.
Terkait sidang lapangan terhadap objek perkara gugatan PT DDP, Harapandi menilai penuh kejanggalan. Pasalnya dalam proses sidang lapangan saat mengecek lokasi di Air Sule Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman, hakim PN Mukomuko difasilitasi penggugat.
“Hakim PN Mukomuko menumpangi mobil Hilux warna hitam Nopol B 9976 PBE milik PT DDP. Tentu ini menimbulkan kecurigaan atas indepensi dan netralitas hakim dalam sidang perdata ini,” ungkapnya.
BACA JUGA: Truk Tronton Angkut Ekskavator Timpa Mobil, Pengemudi Meninggal di TKP
Harapandi juga menyampaikan soal persidangan di PN Mukomuko, Selasa (5/12). Petani sebagai tergugat mempertanyakan lahan yang tak diurus, berada di wilayah Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman mengarah ke arah kantor region PT DDP seperti apa legalitasnya.
Dimana lahan tersebut tengah dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Mukomuko. Sebab berdasarkan keterangan dari legal PT DDP, pengukuran dilakukan di divisi 5 dan divisi 7 Air Pedulang Estate untuk pengurusan izin HGU. Artinya, selama ini lahan tersebut belum masuk dalam HGU PT DDP.
“Semuannya selaras dengan alat bukti yang diajukan tim advokasi kami. Surat PT DDP No: 113/DD-APE/III/2022 tertanggal 9 Maret 2022 berisikan PT DDP mengakui area divisi 5 dan divisi 7 Air Pedulang Estate berada di luar atau belum memiliki HGU,’’ ungkap Harapandi.
Kemudian juga berdasarkan surat Kanwil BPN Provinsi Bengkulu perihal pemberitahuan kegiatan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah atas nama PT DDP dengan No Surat: IP.02.02/831-17.200/X/2022 tertanggal 20 Oktober 2022. ‘’Surat ditujukan ke PT DDP,” sebutnya.
Terkait permasalahan tersebut, Pengamat Hukum Kabupaten Mukomuko, Muslim Chaniago, SH, MH menilai tidak sewajarnya hakim menumpangi kendaraan PT DDP. Hakim harus menghindari kontak tidak sah dengan yang berperkara. Dikhawatirkan akan mengangu independesi hakim dalam memutuskan perkara.
“Yang pastinya hakim tidak diperbolehkan menikmati fasilitas yang disediakan salah satu pihak yang sedang beperkara. Kita takutkan memunculkan kontak tidak sah,” kata Muslim.
Kontak tidak sah yang dimaksud, adanya pertemuan atau pembicaraan yang dilakukan oleh hakim kepada salah satu pihak berperkara diluar proses resmi. Sehingga dapat memunculkan dugaan hakim tidak objektif dan independen dalam memutuskan perkara.
Berkaitan dengan ketidaknyamanan ini, sebesarnya pihak tergugat dapat melaporkan hal tersebut ke komisi Yudisial sebagai lembaga yang menjaga kode etik hakim.
Nantinya komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan. Apakah hakim tersebut terbukti melanggar atau tidak.
“Untuk itu sebagai salah seorang yang mengamati proses peradilan saya berharap hakim bisa menolak fasilitas yang diberikan salah satu pihak beperkara. Saya menyarankan jika pihak petani merasa keberatan dapat melaporkan hal tersebut ke komisi Yudisial,” ujar Muslim.
BACA JUGA: Jembatan Menggiring Tidak Diperbaiki, BPJN Bungkam
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko melalui Humas PN, Nadia Aola Fitawa Sarah Patatun, SH dikonfirmasi RB beberapa waktu lalu tidak memberi jawaban detail. Ia hanya menjelaskan gugatan Nomor 6/PDT.G/2023/PNMKN merupakan perkara berjalan yang masih dalam proses persidangan.
Menurutnya, hasil persidangan baru dapat dilihat setelah Majelis Hakim menjatuhkan putusan. Diharapkan untuk tidak menginterpretasi masing-masing dalam menafsirkan gugatan ini.
‘’Sabar sampai ada putusan dari majelis hakim. Apabila para pihak tidak puas dengan putusan hakim, silakan mengajukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(pir)