KORANRB.ID – Belum seluruh desa di 15 Kecamatan yang tersebar di Mukomuko memiliki batas administrasi desa dan kelurahan.
Maka dari itu untuk mencegah terjadinya perselisihan tentang batas administrasi. Di 2024 mendatang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, akan melaksanakan penegasan dan penetapan semua batas desa dan kelurahan.
BACA JUGA: Full Day School Diterapkan Januari 2024
Dengan menerbitkan peta geografis dan juga peta desa serta kelurahan yang telah di perbaharui. Hal ini disampaikan Asisten l Pemkab Mukomuko bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Haryanto S.KM.
Batas wilayah ini sangat penting dalam dimiliki oleh setiap Pemerintah desa (Pemdes). Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
BACA JUGA:Samsat Setor Rp5 Miliar ke PAD
“Penegasan dan penetapan batas bukan hanya bagi desa yang mengalami konflik tapal batas, akan tetapi berlaku untuk semua desa dan kelurahan akan kita lakukan pembaharuan,” katanya.
Ia mengatakan, selain mencegah terjadinya perselisihan pembaharuan penetapan dan penegasan batas Desa dan kelurahan juga bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan.
BACA JUGA:Bawaslu Perdana Terima Laporan Pemasangan APK
Kemudian, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Dalam pelaksanaannya, nanti akan dilakukan secara bertahap tidak secara serentak. Mengingat bentangan wilayah yang luas, dan banyaknya jumlah desa di Mukomuko.
“Kami upayakan akan mampu menyelesaikan 100 persen di pertengahan 2024 mendatang. Namun tidak menutup kemungkinan waktu akan bertambah. Sebab tergantung teknis dilapangan,” ujarnya.
BACA JUGA:Sengketa PT DDP, Dugaan Fasilitasi Hakim Hingga Lahan di Luar HGU
Lanjutnya, untuk wilayah yang akan dilakukan pemetaan lebih dulu. Kecamatan Air Dikit, Kecamatan Sungai Rumbai dan Kecamatan Kota Mukomuko.
Mengingat wilayah ini terdapat banyak perubahan di saat ini, mulai dari jumlah penduduk, lahan garapan, dan jumlah fasilitas-fasilitas umum yang ada di dalam wilayah tersebut. Dengan adanya pembaharuan pelaksanaan penetapan wilayah adminitrasi ini data-data tersebut akan di tampilkan nantinya.
BACA JUGA:Harga Rp 100 Ribu/Kg, Petani Bahagia, Emak-Emak Nelangsa
“Pelaksanaan ini nantinya juga akan melibatkan pihak Pemerintah desa (Pemdes), dan pihak Kecamatan, untuk memunculkan kesepakatan antara tentang pembaharuan peta wilayah dan tapal batas tersebut, sehingga tidak memunculkan permasalahan baru di kemudian hari,” tandasnya (pir)