Jaksa menduga telah terjadi tindakan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara. Karena dalam prosesnya diduga terjadi pelanggaran, diantaranya karena tidak melibatkan tim penilai dan tidak adanya tim pelaksana tukar guling. Padahal tukar guling lahan harus disesuaikan dengan harga tanah di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Kejati Kembali Teliti Berkas 12 Tsk Dugaan Korupsi BTT BPBD Seluma
Untuk detail hasil pemanggilan saksi lainnya, saat ini Ghufroni belum dapat mengungkapkan lebih jauh lantaran masih didalam tahap penyelidikan, jika ditaksir sejauh ini tahapan pengumpulan datanya masih sekitar 90 persen. "Untuk saat ini detail dan hasil pemanggilan belum bisa diekspose keseluruhan, karena kami akan menngumpulkan beberapa keterangan dan informasi detailnya dahulu," tutup Ghufron.(zzz)