Suku-Suku yang Ada di Indonesia, Suku Serawai: Terbesar Kedua di Bengkulu, Sejarah, Adat Istiadat dan Bahasa

Senin 11 Dec 2023 - 13:25 WIB
Reporter : Fran Sinatra
Editor : Fazlul Rahman

Adapun yang dimaksud dengan raja disini adalah kepala-kepala adat. Sedangkan penghulu adalah kepala agama, yaitu imam, khatib, bilal dan garim

BACA JUGA:Rendang Lokan Lidi Sawit Tampil di Malaysia

Apabila waktu yang telah ditentukan telah tiba, maka datanglah raja, penghulu beserta rombongan yang terdiri dari laki-laki dan perempuan dewasa dari pihak mempelai laki-laki kerumah orang tua dari mempelai perempuan.

Kedatangan dari rombongan tersebut, disertai dengan bunyi-bunyian tetabuhan untuk menyerahkan atau mengantarkan uang.

Dalam pengantaran uang tersebut, maka kita akan mengenal adat sirih. Adat sirih merupakan simbol sistem kerja yang sangat beradat.

Kedatangan raja beserta rombongan mempelai laki-laki akan disambut dengan adat, adapun aturan dalam pelaksanaan mengantar dan menerima, sebagai berikut:

Apabila sirih puan yang datang, maka sirih si gadis biasanya ditandai dengan sebuah kipas yang terikat di puncak jambangan bunga.

BACA JUGA:Mitos Ular Penjaga Danau Nibung Mukomuko Terkait Nyi Roro Kidul

Jika gadis tersebut merupakan keturunan bangsawan (anak kepala marga), maka akan disertai pula dengan besar dan kecilnya sirih yang datang dan menanti ditetapkan berdasarkan persetujuan bersama.

Terjadinya gagal dalam pernikahan apabila pihak laki-laki menyatakan tidak mau lagi kepada wanita tersebut, atau pihak laki-laki tersebut menikah dengan wanita lain, atau rujuk dengan mantan istrinya ataupun hilang tidak tau rimbanya, sampai habis masa bertunangan, dengan tidak memberitahukan alasannya.

Apabila dari pihak laki-laki ataupun perempuan yang mangkir atau mendapatkan suatu penyakit serta meninggal, kalau pihak laki-laki yang mangkir, maka uang yang sudah diantarkan tersebut hilang, sedangkan kalau pihak perempuan yang mangkir, maka uang yang sudah diantarkan harus dikembalikan dua kali lipat.

Jika pihak perempuan mendapatkan suatu penyakit yang dapat sembuh, maka uang antaran dikembalikan setengahnya.

Sedangkan jika pihak laki-laki yang meninggal dalam tiga hari bertunangan, maka uang antaran dikembalikan seluruhnya.

BACA JUGA:13 Cara Agar Persabahatan Tetap Awet Sampai Tua, No 2 dan 9 Penting

Adapun kalau pihak perempuan yang meninggal dalam bertunangan, maka uang antaran dikembalikan setengahnya.

Bimbang

Kategori :