
Kemudian, untuk pajak air bawah tanah baru menyentuh usaha cucian kendaraan, pabrik es dan pabrik kelapa sawit (PKS).
‘’Untuk usaha galon air isi ulang, memang ada yang menggunakan air bawah tanah dan itu belum termasuk dalam pendataan kami tahun ini,” sampainya.
BACA JUGA:DAU Dipangkas Rp31 Miliar Berdampak Pada Pembangunan Infrastruktur
Lanjut Novtri pajak reklame baru menyentuh reklame Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), seperti iklan rokok dan papan merek usaha.
Sedangkan untuk pajak hiburan, pendataan yang dilakukan tempat usaha karaoke, panti pijat, tempat futsal dan Fitnes.
Meski demikian Novtri juga mengakui ada beberapa item pajak yang sudah masuk dalam pendataan, namun belum ditetapkan sebagai wajib pajak.
Seperti tempat usaha panti pijat, hingga saat ini belum masuk dalam target pendapatan pajak daerah, lantaran ada penolakan dari masyarakat.
‘’Khusus untuk panti pijat, ada yang bayar pajak, tetapi bukan pajak usaha, namun hanya pajak reklame dari merek usahanya. Kalau pungutan pajak usahanya tidak kami tarik karena lantaran ada penolakan masyarakat,” bebernya