285 Objek Pajak, Pendataan BKD Mukomuko Reklame Terbanyak

Selasa 18 Feb 2025 - 23:00 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi
285 Objek Pajak, Pendataan BKD Mukomuko Reklame Terbanyak

Kemudian, untuk pajak air bawah tanah baru menyentuh usaha cucian kendaraan, pabrik es dan pabrik kelapa sawit (PKS).

‘’Untuk usaha galon air isi ulang, memang ada yang menggunakan air bawah tanah dan itu belum termasuk dalam pendataan kami tahun ini,” sampainya.

BACA JUGA:Terkait Penyidikan Gedung Mangkrak, Pengadilan Agama Mukomuko Akui Belum Terima Surat Panggilan Saksi

BACA JUGA:DAU Dipangkas Rp31 Miliar Berdampak Pada Pembangunan Infrastruktur

Lanjut Novtri pajak reklame baru menyentuh reklame Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), seperti iklan rokok dan papan merek usaha. 

Sedangkan untuk pajak hiburan,  pendataan yang dilakukan tempat usaha karaoke, panti pijat, tempat futsal dan Fitnes.

Meski demikian Novtri juga mengakui ada beberapa item pajak yang sudah masuk dalam pendataan, namun belum ditetapkan sebagai wajib pajak. 

Seperti tempat usaha panti pijat, hingga saat ini belum masuk dalam target pendapatan pajak daerah, lantaran ada penolakan dari masyarakat. 

‘’Khusus untuk panti pijat, ada yang bayar pajak, tetapi bukan pajak usaha, namun hanya pajak reklame dari merek usahanya. Kalau pungutan pajak usahanya tidak kami tarik karena lantaran ada penolakan masyarakat,” bebernya

Kategori :