Warga RT 9 Betungan Kena ISPA dan Gatal-gatal, Diduga Karena Aktivitas PT HMII

Selasa 12 Dec 2023 - 14:27 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Fazlul Rahman

Sementara PT. HMII melalui Kuasa Hukumnya Anatasia Pase membantah tudingan DLH Kota Bengkulu itu. Anatasia menyebut klaim terkait pencemaran lingkungan tidak mendasar karena tidak melalui prosedur yang semestinya.

PT.HMII mengungkapkan apabila terjadi pencemaran lingkungan seperti yang dituduhkan DLH Kota Bengkulu berdasarkan aduan masyarakat tersebut tanpa bukti yang mendasar. Karena sampai hingga saat ini pihak perusahaan belum menerima surat teguran dari DLH Kota Bengkulu.

Seharusnya apabila PT.HMII terbukti melakukan pelanggaran terkait pencemaran lingkungan, maka pihak DLH Kota Bengkulu harus memberikan surat teguran terlebih dahulu. Apabila sudah diberikan surat teguran maka baru bisa pihak DLH Kota Bengkulu memberikan surat rekomendasi pemberhentian perusahaan. (**)

 

Kategori :