ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Tahun ini Pemprov memberikan kebijakan terkait dengan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Sehingga masyarakat yang selama ini pajak kendaraan menunggak dan khawatir membayar karena besarnya denda yang harus dibayar sudah bisa membayar pajak.
Dengan program pemutihan pajak tersebut masyarakat bisa membayar pajak kembali hanya dengan satu tahun berjalan tanpa harus membayar denda pajak yang sudah bertahun-tahun tidak dibayar.
BACA JUGA: DPRD Bengkulu Utara Kedepankan Kekompakan
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten ngkulu Utara (BU) Herliyanto, S.IP rharap agar Pemerintah Provinsi ngkulu dapat kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan berrmotor di tahun 2024.
Ini karena program pemutihan pajak kendaraan rmotor ini masih sangat diharapkan oleh masyarakat, apalagi tunggakan pajak kendaraan tak sedikit terjadi di masyarakat kurang mampu.
Terutama juga tunggakan pajak kendaraan juga banyak dialami oleh kendaraan roda dua yang menjadi kendaraan sehari-hari masyarakat.
BACA JUGA:Pileg DPRD Kabupaten Kepahiang 2024, Adu Kuat Anak Bupati dan Anak Wakil Bupati
"Saya sebagai pimpinan DPRD tentunya mengapresiasi program pemutihan pajak tersebut. Kita harap program ini dapat rlanjut di tahun depan, sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Herliyanto.
Politisi yang juga Ketua DPC Gerindra ngkulu Utara ini menilai bahwa program pemutihan pajak kendaraan rmotor ini sangat dinantikan masyarakat.
Apalagi bagi masyarakat yang sudah menunggak pajak cukup lama tentu pemutihan pajak ini sangat meringankan beban mereka.
BACA JUGA:Ketua DPRD Sonti : Sekolah Nyaman dan Bebas dari Kekerasan Anak
"Manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat, dengan mengikuti program ini masyarakat bebas denda pajak kendaraan rmotor (PKB), babes bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan bebas tunggakan PKB tahun kelima. Kemudian, bebas denda SWDK LLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas untuk tahun yang lewat. Ini yang menjadikan masyarakat kembali mengharapkan pemutihan pajak diperpanjang kembali," ungkapnya.
Apalagi tunggakan pajak kendaraan banyak terjadi saat masa Pandemi Covid-19 dimana kondisi ekonomi menurun.
Saat ini ia juga menilai jika kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih, terutama terkait kondisi harga barang perkebunan yang terus menurun setiap tahunnya.
BACA JUGA:Anggota DPRD BU Cek Proyek Puskesmas Sebelat