“Kita sampaikan teguran kepada perusahaan, apakah belum sampai ke perusahaan nanti saya konfirmasi lagi dengan staf saya,” ungkap Riduan.
BACA JUGA:DLHK Tunggu Hasil Uji Sampel, Warga Minta Solusi Terbaik
Riduan menerangkan setelah dilayangkan surat teguran tersebut PT.HMII diberikan waktu dua minggu hingga satu bulan untuk melakukan evaluasi terkait hasil pemeriksaan dilapangan. Namun bersamaan dengan hal tersebut DLH Kota Bengkulu telah melayangkan surat kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI meminta pencabutan izin apabila masih melanggar dari surat teguran dan mengirimkan tim untuk melakukan cek pelanggaran yang dilakukan PT.HMII.
“Kita beri jangka waktu dua minggu hingga satu bulan, kita juga telah menyurati pemerintah pusat untuk dapat mengirimkan timnya kesini karena mereka yang mengeluarkan izin PT.HMII,” terang Riduan. (afa)