BINTUHAN, KORANRB.ID – Dua Peraturan Daerah (Perda) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur saat ini tinggal menunggu evaluasi dari Gubernur Bengkulu.
Dua perda itu yakni, Raperda tentang Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah dan Perda tentang Pajak Daerah.
Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini menjelaskan, setelah dievaluasi oleh Gubernur barulah Perda yang telah mereka sahkan tersebut dapat segera diterapkan.
Kedua Perda yang disahkan tersebut saling berkaitan satu sama yang lainnya. Ia berharap dapat terus mendorong pendapatan daerah baik dalam sektor pajak maupun sektor Retribusi di masa mendatang.
BACA JUGA:Raperda Inisiatif DPRD BU, Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin
"Ketika mulai diterapkan nanti semoga dapat memberikan angin segar untuk Kaur. Terutama untuk meningkatkan PAD kita," terang Diana.
Sebelumnya keempat fraksi di DPRD Kaur, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Kaur Kondusif dan Fraksi Serase Sehijean sudah sepakat dan sudan berapa kali pembahasan terkait hal ini. Pengesahan Perda sendiri ditandai dengan penandatanganan oleh semua unsur DPRD Kaur disaksikan langsung oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH.
"Penandatanganan kemarin Langsung disaksikan Pak Bupati, semoga evaluasi dari gubernur cepat diterima dan Perda akan secepatnya diterapkan," pungkasnya.
Sementara itu Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH menegaskan secepatnya akan menyusun OPD yang akan ada penambahan dan pengurangan. Sehingga secepatnya pula diaktifkan.
BACA JUGA:Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Disahkan
Adapun dua OPD yang bakal mengalami perubahan yakni Bappeda Litbang akan dibagi menjadi dua OPD yakni Bappeda dan Brida.
Sementara OPD lain yang juga mengalami perampingan yakni Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UKM yang juga akan dibagi menjadi dua OPD.
"Proses yang cukup panjang telah dilalui, semoga kedepan Kaur akan lebih Berseri lagi setelah Perda ini diterapkan," harap Bupati. (cil)