BINTUHAN, KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten Kaur tengah akan menerapkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Untuk itu kemarin (12/2) Pemkab mengundang mahasiswa, pelajar dan juga perwakilan organisasi perangkat daerah untuk mengikuti seminar yang membahas KTR di Kabupaten Kaur.
Seminar tersebut digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Setda Kaur, dibuka langsung oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH.
Dalam sambutannya bupati menyampaikan beberapa hal yang penting mengenai penerapan KTR untuk meningkatkan kesehatan dalam melakukan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kaur.
"Perda kawasan tanpa rokok ini kan sudah ada. Tinggal kedepannya implementasi harus lebih diperhatikan lagi oleh setiap OPD terkait," katanya.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar, 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Saat ini memang Perda terkait dengan kawasan tanpa rokok memang belum terlalu diterapkan. Terbukti, di beberapa lokasi seperti di perkantoran, sekolah, rumah sakit dan beberapa lokasi lainnya, masih cukup banyak masyarakat yang merokok. Tanpa mengetahui bahwa Perda larangan merokok di lokasi tersebut telah ada.
"Sosialisasi kedepan mungkin harus diperhatikan lagi, kalau bisa dari sedini mungkin," jelas Lismidianto.
Kawasan tanpa rokok sendiri dirancang untuk membatasi para perokok aktif merokok di beberapa lokasi tertentu. Seperti di tempat rekreasi yang tentunya banyak orang berkumpul, tempat kerja, tempat pelayanan publik. Serta lokasi pelayanan kesehatan darurat, mulai dari rumah sakit, klinik, Puskesmas dan banyak lagi.
"Kalau Perda ini benar-benar diterapkan, saya yakin menjaga kesehatan masyarakat akan lebih mudah dilakukan. Sebagaimana diketahui, asap rokok itu begitu berbahaya untuk kesehatan terutama untuk perokok pasif," ungkap Lismidianto.
BACA JUGA:Digeledah TNI dan Polri, Dalam Sel Lapas Ditemukan Rokok, Makanan dan Minuman
Dengan telah dilakukannya seminar bersama pihak terkait, Lismidianto mengharapkan tahun 2024 mendatang Perda kawasan bebas asap rokok akan lebih diperhatikan lagi. Untuk kesehatan, dan juga pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kaur.
"Tahun depan Perda harus benar-benar dikawal, dengan begitu kesehatan dan pembangunan berkelanjutan untuk menuju Kaur Berseri akan lebih mudah dicapai," tutup Lismidianto.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur Yasman M.Pd juga menyampaikan, dimana Perda No 11 tahun 2016 terkait KTR tersebut disebutkan ada beberapa tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok. Diantaranya fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
Juga dalam Perda tersebut, disebutkan jika ada masyarakat yang kedapatan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok, bisa dikenakan denda Rp 500 ribu juta.
"Perdanya jelas, yang melarang akan dikenakan denda. Kedepan tim akan lebih kita kerahkan lagi untuk meningkatkan pengawasan," terangnya. (cil)