Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar, 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

BAKAR: Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu, kemarin sore.ABDI/RB--

KORANRB.ID -  Sebanyak 1,8 batang rokok ilegal dari berbagai merek, dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Rabu (22/11).

Pemusnahan rokok ilegal itu dilakukan di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Rabu (22/11), turut dihadiri dari pejabat Kepolisian hingga Kejaksaan.

BACA JUGA:1,9 Juta Batang Rokok Ilegal Disita

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto menerangkan 1,8 batang rokok yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu, jika dihargai, mencapai Rp 2,2 miliar. Rokok ilegal itu pasalnya berhasil diamankan sejak Desember 2022, hingga Agustus 2023. 

Rachmanto menyebutkan, pemusnahan itu merupakan upaya bersama antara KPPBC serta Polda Bengkulu untuk memberantas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan CukaiBACA JUGA:Bea Cukai Mulai Bidik Peredaran Rokok Illegal

Sebanyak 1,8 juta batang rokok ilegal itu didapat dari 196 kali penindakan bea cukai,  melakukan penyisiran lapangan. Dengan harga yang mencapai Rp 2,2 miliar, potensi kerugian negaranya melebihi Rp 1,2 miliar. 

"Penindakan dilakukan terhadap rokok polos tanpa pita cukai dan penggunaan pita cukai palsu yang dapat merugikan keuangan negara karena tidak memenuhi kewajiban membayar cukai sesuai ketentuan yang berlaku," sampai Rachmanto.

BACA JUGA:Donasi Bengkulu Peduli Palestina Terkumpul Rp 100 Juta, 300 Tiket Ludes

Ia mengatakan, selain melakukan pemusnahan terhadap rokok ilegal, kegiatan kemarin juga turut memusnahkan minuman yang mengandung etil alkohol, yang ditemukan selama operasi pasar.

"Kami berhasil menemukan dan menyita lebih dari 1,8 juta batang rokok dari berbagai merek, serta 132 botol minuman keras. Itu semua sudah kami musnahkan," terang Rachmanto.

BACA JUGA:CJH Tambahan Provinsi Bengkulu 121 Orang, Terbanyak di Kota

Rachmanto  mengungkapkan selain penindakan di bidang cukai, KPPBC juga bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu dalam hal penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).

"Kami bersama BNNP Bengkulu telah melakukan 3 kali penindakan selama tahun 2023 ini. Dengan menyita 1100 butir pil jenis Hexymer. Kami juga  telah menyerahkan ke BNNP Bengkulu dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu," tutupnya. (afa)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan