KOTA MANNA, KORANRB.ID- Setiap anggota Polres Bengkulu Selatan (BS) yang memihak pada satu calon atau tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, siap-siap kena sanksi pemecatan. Hal ini ditegaskan Kapolres BS AKBP. Florentus Situngkir, S.Ik melalui Kasi Propam Iptu. Saryono.
Dia mengingatkan tugas dan fungsi Polri dalam mengamankan Pemilu. Setiap anggota tidak boleh ikut campur urusan politik.
BACA JUGA: Perpanjang Kontrak Pembangunan Labkesda Rp 6,7 Miliar 2 Minggu
"Kembali kami mengingatkan. Anggota atau personel yang terbukti berpolitik atau tidak netral di Pemilu ini, harus siap menerima konsekuensinya. Sanksi yang diberikan berupa pelanggaran etik ringan hingga berat berupa PTDH atau pemecatan,’’ tegasnya.
Kasi Propam menambahkan, dasar hukum polisi wajib netral di Pemilu sudah termuat jelas dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 2 tahun 2002 tentang Polri. Selain itu, juga tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor: 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Dalam Undang-Undang dan Perkap itu sudah jelas disebutkan anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih, dan dilarang terlibat politik praktis,’’ sampainya.
Sejauh tahapan Pemilu yang sudah berjalan, Polres BS belum menemukan atau mendapat laporan ada personel yang tidak netral.
Dengan demikian personel Polri diwajibkan untuk fokus melakukan pengamanan Pemilu. Dengan harapan semua tahapan pemilu berjalan aman dan lancar, serta situasi kamtibmas di tengah masyarakat tetap kondusif.
BACA JUGA: Anggota Berprestasi, Polres Seluma Dapat Mobil Inafis
"Belum ada (temuan anggota tidak netral, red). Mudah-mudahan ke depannya memang benar-benar tidak ada,’’ pungkasnya.
Saat ini tahapan Pemilu 2024 tengah memasuki masa kampanye hingga awal Februari 2024.(tek)