
Karena alasan tersebut, pemerintah desa pun memberikan izin, apalagi lokasi warung berada di kawasan wisata pantai.
“Awalnya, pemilik warung datang ke kami dengan niat membuka usaha kuliner dan minuman ringan.
Karena itu, kami izinkan. Tapi jika kemudian menjual minuman keras atau ada indikasi prostitusi, jelas itu tidak boleh,” tegas Yus Sukardi.
BACA JUGA:Kades dan Perangkat Desa Tidak Dapat THR, Penggunaan Dana Desa Diawasi
Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Warung tersebut ternyata menjual minuman keras dan diduga menjadi tempat mabuk-mabukan.
Hal ini yang memicu kemarahan emak-emak hingga akhirnya mereka bertindak sendiri.
Usai kejadian ini, pemerintah desa berjanji akan lebih ketat dalam mengawasi izin usaha, terutama di kawasan wisata.
Mereka tidak ingin insiden serupa terulang dan mencoreng upaya desa dalam membangun Desa Wisata Beriman.
BACA JUGA:Ikut Berduka, Polres Kepahiang Salat Ghaib 3 Polisi Korban Penembakan
“Kami akan mengevaluasi semua izin usaha di kawasan ini.
Jika ada yang melanggar atau menyalahgunakan izin, kami akan bertindak lebih tegas,” tambah Yus Sukardi.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada laporan apakah pemilik warung akan mengajukan tuntutan hukum atau meminta ganti rugi atas warungnya yang dihancurkan.
Namun, aksi emak-emak ini menjadi bukti nyata bahwa jika masyarakat sudah geram, mereka bisa bertindak di luar dugaan.
Ini diungkapkan juga oleh Kapolsek Seluma Timur, Iptu. Hendra Yanto.
Saat kejadian berlangsung, kepolisian langsung turun untuk memastikan aksi emak emak tetap terkontrol dan tidak melebar ke hal yang lebih ekstrem.