
Selain itu sejak tahun 2019, terjadi banyak kerusakan alat elektronik milik warga secara bersamaan dan musibah serupa terulang pada tahun 2024.
“Akibat penderitaan selama 4 tahun terakhir, kami menuntut ganti rugi atas kerusakan ratusan barang elektronik kepada PT TLB.
Tidak hanya itu, kami juga menuntut pemindahan tower SUTT PLTU Teluk Sepang,” imbuh Edi.
BACA JUGA:Mirip Mahkota! Berikut 5 Fakta Unik Bunga King Protea
Sementara itu, Ketua Kanopi Hijau Indonesia (KHI), Ali Akbar menyoroti kelemahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disusun PT TLB.
Menurutnya, AMDAL tidak mengantisipasi dampak petir yang menyambar jaringan SUTT dan berimbas pada warga.
“Sejak awal AMDAL ini dibuat dengan pendekatan normatif tanpa kajian mendalam terhadap situasi di lapangan. Fenomena petir yang berdampak pada warga tidak masuk dalam kajian yang komprehensif,” jelas Ali.
Warga kini menunggu langkah konkret dari PT TLB.
Mereka menegaskan bahwa jika perusahaan tidak beritikad baik, mereka siap untuk menempuh jalur hukum dan aksi protes yang lebih besar.