Konflik SUTT PT. TLB, Warga Padang Kuas Seluma Minta Dimediasi

Warga Padang Kuas Seluma saat memperlihatkan alat elektronik yang rusak.--zulkarnain wijaya/rb

KORANRB.ID  - Warga Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, meminta Pemprov Bengkulu untuk segera melakukan mediasi, terkait konflik adanya jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PT. TLB di desa mereka.

Karena 2 pekan pasca pengukuran mengenai dampak SUTT, hingga saat ini hasil dan kesimpulannya belum jelas.

Ini disampaikan warga setempat, Edi Purwono. Karena menurut mereka saat ini hasil penelitian yang dilakukan oleh Dinas ESDM sudah keluar, maka dari itu mereka harap Gubernur selaku pimpinan di Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat segera melakukan mediasi antara warga, perusahaan, dan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.

"Kami harapkan dapat segera bertindak dan mengambil keputusan terbaik yang tentunya berpihak kepada masyarakat, kami saat ini sudah kerap diteror atas adanya SUTT ini,"harap Edi.

BACA JUGA:Operasi Ketupat Nala 2025 di Bengkulu, 1.157 Personel Dikerahkan, 37 Pos Didirikan

BACA JUGA:Bayi yang Ditemukan di TPU Dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara

Menurut mereka, efek dari SUTT ini tidak hanya terbatas pada kerusakan alat elektronik, tetapi juga mengundang sambaran petir dan menakutkan warga.

Ditegasknnya bahwa kompensasi saja tidak cukup.

Ia dan warga lain mendesak agar jalur SUTT dipindahkan demi keselamatan mereka. Edi juga mengaku pernah menyaksikan pantulan petir dari tower SUTT Teluk Sepang yang mengakibatkan kerusakan berbagai peralatan elektronik yang sedang dalam kondisi terhubung dengan meteran Listrik di rumah warga sekitar.

Selain itu sejak tahun 2019, terjadi banyak kerusakan alat elektronik milik warga  secara bersamaan dan musibah serupa terulang pada tahun 2024.

BACA JUGA:Bayi yang Ditemukan di TPU Dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara

BACA JUGA:Target Bantu Rakyat, Gubernur Helmi Rangkul Insan Media

“Akibat penderitaan selama 4 tahun terakhir, kami menuntut ganti rugi atas kerusakan ratusan barang elektronik kepada PT TLB. Tidak hanya itu, kami juga menuntut pemindahan tower SUTT PLTU Teluk Sepang,”imbuh Edi.

Informasinya, penelitian yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, akademisi Universitas Bengkulu, Sucofindo, serta perwakilan PT TLB menunjukkan bahwa medan listrik dan magnet yang dihasilkan oleh SUTT PLTU batubara Teluk Sepang berdampak langsung pada perangkat elektronik warga. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan