Selain THR, ASN Kepahiang Juga Menerima TPP 2 Bulan

Selasa 25 Mar 2025 - 23:04 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi
Selain THR, ASN Kepahiang  Juga Menerima TPP 2 Bulan

TPP diberikan setiap bulan sebanyak 12 kali selama satu tahun anggaran, ditambah TPP untuk gaji ketigabelas, serta tunjangan hari raya yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah. 

Sedangkan THR, besarannya adalah 1 bulan gaji berdasarkan lima komponen.  Yakni, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. 

Lalu, ditambah tambahan penghasilan dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah

Kategori :