
TPP diberikan setiap bulan sebanyak 12 kali selama satu tahun anggaran, ditambah TPP untuk gaji ketigabelas, serta tunjangan hari raya yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah.
Sedangkan THR, besarannya adalah 1 bulan gaji berdasarkan lima komponen. Yakni, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Lalu, ditambah tambahan penghasilan dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah
Kategori :