BACA JUGA:APK Terpasang di Titik Terlarang
Meskipun sudah jelas diterangkan dalam Perda nomor 7 tahun 2017 dilarang melakukan kegiatan mengemis diseluruh daerah Kota Bengkulu.
“Kita temukan ada enam yang pernah ditangkap, dan kita proses dengan mengembalikannya ke orang tuanya,” sebutnya.
Ancaman yang ditunjukkan tidak main-main dengan kurungan penjara dan denda uang yang tidak sedikit.
“Kita sedang upayakan sosialisasi, karena saat sudah ditindak tegas, denda Rp 1 juta dan kurungan maksimal tiga bulan,” sebut sahat.
BACA JUGA:Marak Kasus Keuangan, BI Bangun Kesadaran Konsumen
Sahat menyayangkan beberapa keluhan masyarakat tentang keresahan dari gepeng yang kadang melakukan pemaksaan dalam meminta.
“Kadang yang sering melakukan pemaksaan itu dari luar Kota Bengkulu, dan beberapa sudah kita tangkap dan kembalikan ke tempat asalnya,” ungkap Sahat.
BACA JUGA:SDIT IQRA’1 Nilai Akreditasi Tertinggi se-Indonesia Kategori Visitasi Dan Peraih Rekor Muri
Sahat berpesan agar masyarakat Kota Bengkulu tidak memeberikan uangnya kepara gepeng karena akan melanggar aturan perda.
“Jangan diberikan, karena pemberi uang ke gepeng juga akan diberi sanksi,” tutupnya.
BACA JUGA:Pemkot Raih Penghargaan Kota Sangat Inovatif
Sementara itu, pengendara motor Tri Ardiansyah mengaku sangat resah dengan banyaknya aksi badut yang mengemis pada titik lampu merah di Kota Bengkulu. Ia mengapresiasi terkait penertiban pengemis tersebut.
“Baguslah kalau ditangkap, kita sebenarnya kasihan mereka jangan mengemis lagi. Semoga mereka jera dan tidak mengulangi lagi,” tutup Ardiansyah. (afa/dna)