“Karena dalam proses penyaluran berdasarkan pembuktian tadi, Untuk mekanisme akat memang perlu dihadiri oleh nasabah peminjam KUR itu sendiri,” pungkasnya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi BOK Kaur, Segera Disidang BACA JUGA:Tangani Korupsi, 10 Terdakwa Disidang Kejati
Sementara untuk KN Rp 1,4 miliar hingga saat ini belum ada pengembalian oleh para terdakwa dalam perkara ini.
“Kerugian negara sejauh ini belum ada yang pulih,” tutupnya.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa dalam sidang sebelumnya didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan subsidair pasal 3, Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekedar mengulas, kasus ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan penyidilk Kejati Bengkulu terhadap Robi Riantoro, saat itu menjabat sebagai Marketing di BSI S Parman 2 yang diduga aktor utama dalam perkara ini.
Dana KUR tersebut digunakan terdakwa untuk beberapa hal, seperti untuk retenir, untuk membuat tambang batu bara namun gagal, dan juga digunakan terdakwa untuk menutupi angsuran nasabah serta digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi BOK Kaur, Segera Disidang
Di tingkat penyidikan, KN yang timbul dalam kasus ini, menjurus ke tersangka Robi Riantori. Sementara, Adi Santika dan ikut terseret lantaran tidak melakukan pengawasan, serta Efriko Deswanto diduga ikut membantu Robi Riantoro untuk menutupi kesalahannya.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, perkara ini menimbulkan KN Rp 1,4 miliar lebih. (eng)