KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, terus menggali fakta-fakta di perkara dugaan korupsi dana Keredit Usaha Rakyat (KUR) BSI Cabang Bengkulu, S. Parman 2, dengan Kerugian Negara (KN) Rp 1,4 Miliar lebih.
Perkara ini menyeret tiga terdakwa, mantan Mikro Marketing Robi Riantori, mantan Branch Manager, Adi Santika dan mantan Mikro Marketing Manage, Efriko Deswanto.
BACA JUGA: PH Ragu Hasil Audit Ahli, Sebut KN Rp 454 Juta
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, kemarin (14/12) diketui Majelis Hakim, Fauzi Israh, SH, MH, JPU Kejati Bengkulu menghadirkan enam saksi.
Yakni dua Staf Marketing Beni Nanda dan Agusta Tulim serta Sarah selaku MSS di Bank Syariah. Kemudian Mulyani selaku mertua terdakwa Robi Riantori, Komarudin dan Anggaria sepupunya.
BACA JUGA:3 Eks Perangkat Desa Terbukti Korupsi, KN 507 juta Belum Pulih
Dalam sidang tersebut, terungkap fakta bahwa ada lima pencairan nasabah “topengan” yang ditampung terdakwa Robi Riantori di rekening tiga saksi, yakni saksi Mulyani, saksi Komarudin dan Saksi.
Masing-masing dititipkan terdakwa di rekening saksi Komarudin sebesar Rp 150 juta, di rekening saksi Anggaria sebesar Rp 200 juta, dan di rekening saksi Mulyani kurang lebih Rp 170 juta.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi BOK Kaur, Segera Disidang
Kesaksian ketiganya mengaku tidak mengetahui uang yang dititip terdakwa Robi tersebut merupakan uang nasabah topengan tersebut.
Seperti disampaikan saksi Mulyani, pada saat menarik uang yang dititip Robi di rekeningnya dirinya ikut terdakwa Robi ke Bank, dihadapan Majelis Hakim saksi mengaku tidak tahu menau tentang uang tersebut.
“Mereka pihak yang melakukan proses pemindahbukuan, surat permohonan pemindahbukuan tersebut tidak mengetahui kalau rekening yang dipinjam oleh Robi itu digunakan untuk menampung uang dari para nasabah penyaluran KUR,” ujar JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH, kepada RB, usai persidangan, kemarin.
BACA JUGA:Mantan Kades Bantah Rugikan Negara Rp 127 Juta, PH: Dalam Pleidoi Kita Lampirkan Bukti-Bukti
Dijelaskan Rozano, di rekening ke tiga saksi, setidaknya ada lima nasabah yang dilakukan pemindah bukuan, oleh terdakwa Robi dengan mengajukan permohonan palsu dari para nasabah topengan.
Karena, berdasarkan keterangan saksi dari pihak Bank, bahwa nasabah hanya perlu dihadirkan saat akad. Untuk pencairan bisa di pindahbukuan ke pihak ketiga, asalkan nasabah tersebut membuat surat kuasa kepada rekening yang akan dipindahbukuan.