KEPAHIANG, KORANRB.ID - Netralitas ASN kembali jadi sorotan tiap kali ajang kontestasi politik Pemilu berlangsung. Mulai dari pemilihan presiden, anggota DPR/DPRD, DPD ataupun kepala daerah. Isu mencuat adanya indikasi sejumlah oknum ASN, mulai dari staf biasa hingga pejabat jadi tak netral.
Termasuk di Pemilu 2024, yang saat ini tengah memasuki masa kampanye. Padahal secara jelas, aturan hingga sanksi telah ditetapkan pemerintah sebagai benteng agar ASNtetap netral saat Pemilu. Dalam rangka menjaga netralitas ASN ini pula, Surat Keputusan Bersama (SKB) 2024 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan juga telah diterbitkan. SKB 3 menteri melibatkan, Kementerian PAN RB, Kemendagri BKN dan Bawaslu RI.
BACA JUGA:Sanksi ASN Terlibat Politik Praktis
Lantas, apa landasan dan aturan buat seorang PNS hingga wajib netral? ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Jelasnya disebutkan pada pasal 9 ayat (2) UU ASN, secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Sebab dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai.
BACA JUGA:Caleg ASN Tetap Masuk DCT
Landasan hukum netralitas ASN lainnya seperti, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Pasal 2 huruf f UU ASN dan penjelasannya, Penjelasan Umum UU ASN hingga Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 14 huruf i angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Timwas Medsos ASN PTT Dibentuk, Gitagama: Sanksi Hingga Pemberhentian
Adapun sanksi bagi ASN yang melanggar, dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c UU ASN.
Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan yakni terdiri atas:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
BACA JUGA:Rekrutmen CASN Bakal Digelar Tiga Bulan Sekali, DPRD Prov Koordinasi ke MenPANRB