Selain pelanggaran disiplin, ASN juga dianggap melakukan pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut adalah sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian baik berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. Hal ini diatur dalam Pasal 15 PP 42/2004.
BACA JUGA:Bawaslu Perketat Pengawasan ASN
Mengenai hal ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Asuan Toni, Sabtu 16 Desember 2023 menyampaikan akan terus memperkuat jajaran, agar netralitas PNS berjalan sebagaimana yang diharapkan selama Pemilu 2024 berjalan.
"Aturannya kan sudah jelas, PNS mesti netral selama Pemilu. Mengenai hal ini, jajaran hingga di Pancascam dan desa terus kita ingatkan memantau indikasi pelanggaran netralitas PNS ini," kata Asuan. (oce)