Caleg ASN Tetap Masuk DCT

KANTOR KPU: Suasana kantor KPU Rejang Lebong di hari kerja, Senin (11/12).--

CURUP, KORANRB.ID – Sebelumnya KPU Kabupaten Rejang Lebong sempat menyatakan Mardiono, salah satu calon legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun baru-baru ini keputusan tersebut ditarik kembali oleh KPU.

Mardiono tetap dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) meskipun Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai ASN belum diterbitkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal ini dibenarkan Komisioner KPU Rejang Lebong, Eiis Purwanti beberapa waktu lalu. Ia mengatakan dari 361 orang yang masuk dalam DCT, hanya satu orang yang dinyatakan TMS yakni salah satu caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai.

BACA JUGA:Bangun Sinersitas, DPRD Bengkulu Utara Rutin Koordinasi dengan OPD

“Cuma 1 yang TMS karena mengundurkan diri dari partai yakni salah satu caleg dari PKB,” jelas Eiis.

Terkait salah satu caleg yang masih berstatus ASN, Eiis mengatakan karena sudah ada surat persetujuan pengunduran dirinya dari Bupati Rejang Lebong, sehingga pihaknya tidak bisa langsung mencoret atau membatalkan nama tersebut untuk masuk dalam DCT. 

Ia mengaku pihaknya harus berkoordinasi terkait surat dari KPU RI dan partai politik (parpol).

“Hasil koordinasi menyatakan bahwa yang bersangkutan itu sudah mengundurkan diri sebagai ASN pada pertengahan Februari 2023 lalu. Di Keputusan MK Nomor 41 Tahun 2014 mengatur tentang surat pengunduran diri ASN secara tertulis dilakukan sejak penetapan DCT. Jadi sebelum penetapan DCT jika ada surat pengunduran dirinya sebagai ASN, masih bisa masuk ke DCT,” terang Eiis.

BACA JUGA:Ikut Awasi Pemilu, Dewan Tegaskan Pentingnya Netralitas

Dengan sudah diterimanya surat pengunduran diri dari yang bersangkutan oleh KPU Rejang Lebong, sambung Eiis, maka secara otomatis yang bersangkutan memenuhi syarat untuk masuk dalam DCT meskipun SK Pemberhentiannya belum ada. 

“Terkait itu juga kita tetap menunggu SK Pemberhentiannya dari KASN, kita juga sudah berkoordinasi dengan parpol terkait dimana kendalanya dari belum turunnya SK Pemberhentian salah satu calegnya sebagai ASN tersebut. Karena sejauh ini informasi yang kami terima prosesnya masih berjalan di KASN,” beber Eiis.(sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan