CURUP, KORANRB.ID - CN (20) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Minggu (17/12) diamankan Unit Resintel Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) di kediamannya. Ini setelah CN dilaporkan ke aparat kepolisian oleh Wartini (49), yang tak lain adalah tetangganya sendiri, lantaran melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Wakapolres Kompol. Tekad Parmo, S.IK, MH mengungkapkan, CN diamankan lantaran keresahan warga sekitar atas ulah pelaku yang kerap mencuri di rumah tetangganya.
CN sudah sering melakukan tindak pidana pencurian, namun selama ini tidak pernah dilaporkan ke aparat kepolisian dan hanya diselesaikan di tingkat keluarga.
BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa Bengkulu Terancam Golput, Ini Penyebabnya
"Namun kali ini pelaku kena batunya, karena korban yang ini (Wartini, red) tidak mau menyelesaikan secara kekeluargaan lagi, dan lebih memilih jalur hukum," ungkap Wakapolres.
Adapun kronologis kejadian, sambung Wakapolres, pada Sabtu (9/12) sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku masuk ke rumah korban saat pemilik rumah sedang memenuhi undangan hajatan di desanya. Pelaku masuk dengan cara merusak dinding pelupuh rumah korban bagian belakang, dan mengambil sejumlah barang seperti tabung gas, beras, dan perhiasan.
"Aksi pelaku ini diketahui oleh anak korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, yang kebetulan pulang ke rumah. Saat melihat pelaku, anak korban pun langsung pergi mencari korban dan melaporkan ulah pelaku di rumahnya," ungkap Wakapolres.
BACA JUGA:Mantan Kades di Kepahiang Divonis 22 Bulan Penjara, Ini Kasusnya
Merasa kesal dengan perbuatan pelaku yang kerap meresahkan, korban pun kemudian melapir ke Mapolsek PUT. Pasca menerima laporan korban, Unit Resintel Polsek PUT selanjutnya melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi. Setelah dipastikan pelaku benar melakukan pencurian, aparat pun langsung mengamankan pelaku di rumahnya.
"Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolsek PUT. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia nekat mencuri untuk membeli rokok dan jajan. Akan tetapi apapun alasannya, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," beber Wakapolres.(sly)