BACA JUGA:Tsk Asrama Haji Bantah Nikmati Rp 100 Juta
Dimana akibat menyebabkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Namun kerugian negara itu sudah dikembalikan sebesar Rp 798 juta yang dititipkan kepada JPU. (eng)
Kategori :