Perkara Asrama Haji, Pihak Pokja dan Kemenag Dihadirkan JPU, Bersaksi Pandemi Jadi Permasalahan Revitalisasi

Senin 18 Dec 2023 - 23:28 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Tujuh saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu anggaran 2020-2021 dengan pagu Rp 38 miliar.

Sidang beragendakan pemeriksaan keterangan saksi ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Bertindak sebagai ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Proyek Revitalisasi Asrama Haji Bengkulu Jalani Sidang Perdana

Masing-masing tujuh saksi, tiga dari Kelompok Kerja (Pokja) yakni Ketua Pokja, Burhanudin, Sekretari Pokja, Edi Susanto dan Edi Arianto. 

Kemudian empat saksi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1, Ramlan, PPK 2, Intihan Sulaiman, Bendahara Kemenag Bengkulu, Rine dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merupakan mantan Kepala Kemenag Bengkulu, Zahdi Taher. 

BACA JUGA:Pelunasan Haji Dibuka 9 Januari, Masuk Asrama Haji 11 Mei

Ketujuh saksi tersebut disumpah sebelum memberikan keterangan di muka persidangan. Dari ketujuh saksi JPU menggali fakta-fakta perkara Asrama Jai yang telah merugikan negara Rp 1,2 miliar.

Para saksi dalam persidangan, memberikan kesaksian terhentinnya proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu pada 2020 lantaran Covid-19 yang melanda Indonesia dan Bengkulu khususnya. 

BACA JUGA:Tsk Dugaan Korupsi Asrama Haji Segera Diadili

Pandemi Covid-19 menjadi faktor utama pengerjaan proyek tersebut bermasalah. 

Saksi dari Pokja mengklaim, selama proses proyek berjalan sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya. 

“Saksi menyampaikan permasalah pertama karena Covid-19. Tapi kita ketahui, Covid-19 tidak terjadi terus menerus. Kalau kita mengatakan faktor covid, kita lihat sendiri, pada 2020-2021 proyek tetap jalan terus,” ujar JPU Kejati Bengkulu, Lie putra setiawan, usai persidangan, kemarin. 

BACA JUGA: Mantan Direktur Ditahan JPU, Dugaan Korupsi Asrama Haji Rp 1,28 milar

Dari keterangan saksi Ramlan, bahwa dirinya selaku PPK suda dua kali memberikan surat teguran kepada PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) atas persoalan yang ada dalam pengerjaan proyek tersebut.

Lie menilai, teguran yang diberikan PPK hal wajar, karena proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.  Ketua Pokja menilai, Konsultan Pengawas sudah bekerja dengan baik.

Tags :
Kategori :

Terkait