BACA JUGA:Kasus Asrama Haji P21, Lanjut ke Persidangan
“Pengawasan memang melakukan seperti itu jadi sudah sewajarnya melakukan demikian (teguran, red). Tapi kami juga mempertimbangkan apakah teguran tersebut sudah disampaikan pada waktunya, atau teguran itu beralasan, akan kami buka semua nanti,” tuturnya.
Dijelaskan Lie, pada laporan yang disampaikan PPK Ramlan bahwa pengerjaan proyek tersebut sudah 18 persen berjalan. Namun saat PPK digantikan Intihan Sulaiman progres pengerjaan proyek terhitung baru 16 persen berjalan.
BACA JUGA:Selangkah Lagi, Kasus Asrama Haji ke Persidangan, KN Pulih Rp 798 juta
“Karena ada beberap item kegiatan yang tidak bisa dipertimbangkan karena pada saat pemutusan kontrak. Item-item tersebut akan rusak dengan sendirinya,” pungkas Lie.
Sebelumnya para terdakwa didakwa JPU dengan pasal berlapis, dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sabsssimans telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentarg Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA:Kerugian Negara Rp 498 Juta Belum Pulih, Jaksa Telusuri Aliran Uang Korupsi Asrama Haji
Sekedar mengulas, dalam penyidikan proyek revitalisasi Asrama Haji ini berfokus pada ketidak benaran pada saat putus kontrak.
Yang bermasalah terkait putus kontrak dalam pengerjaan oleh kontraktor pertama yakni PT. BKN.
Dari putus kontrak tersebut ditemukan selisih atau pada saat itu dinamakan kelebihan bayar. Realisasi keuangan negara berbeda dengan realisasi fisik.
Sehingga terhadap adanya selisih pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan itu tentu timbul kerugian negara.
BACA JUGA:Korupsi Proyek Asrama Haji: 2 Tersangka dan Saksi Kembalikan Rp 798 Juta
Pasalnya jaminan uang muka dan jaminan uang pelaksanaan senilai Rp 3,8 miliar yang seharusnya dikembalikan oleh Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) serta PT. BKN, diduga belum dikembalikan.
Sebelum naik penyidikan, kasus ini sudah sempat ditangani JPN Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu. Hingga kemudian dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejati Bengkulu.
Diketahui sumber dana proyek ini berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).