Bawa Mobnas Liburan, ASN Disanksi

Selasa 19 Dec 2023 - 22:37 WIB
Reporter : Alvin Baihaki
Editor : Ade HR

BENGKULU, KORANRB.ID – Ini peringatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu jika nekat membawa mobil dinas (Mobnas) untuk liburan natal dan tahun baru (Nataru).

Sanksi berjenjang sudah disiapkan, jika ada ASN Pemkot Bengkulu terbukti melakukan hal tersebut. Ini sesuai dengan beberapa aturan yang sudah ditentukan.

Baik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penggunaan kendaran dinas tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu, Gitagama Raniputera.

BACA JUGA:21 Desember Pencairan Bansos El Nino Dimulai

 “Kendaraan dinas diperuntukkan agar mendukung terselenggaranya proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi di luar itu, penggunaan kendaraan dinas dilarang,” sebut Gitagama.

Ini ditegaskan kembali agar mengingatkan kembali ASN Kota Bengkulu agar tidak memakai kendaran dinas untuk kepentingan pribadi. Ini juga disebebkan mendekati liburan nataru yang biasanya banyak ASN melakukan kegiatan berlibur.

“Kalau di dalam Kota Bengkulu, kita Arif melihat, tetapi dalam konteks kebutuhan individu, untuk berpergian jauh ke luar kota, itu yang dilarang,” ungkap Gitagama.

Ia berharap, ASN dapat mentaati peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Ia berharap ASN tidak melakukan pelanggaran karena akan berakibat teguran bahkan sanksi yang akan berjenjang.

BACA JUGA:Gub: Bela Negara, Amankan Laut dari Gelombang Pengungsi

“Jangan sampai dilanggar, karena pasti kita sanksi, karena sudah melanggar aturan,” ucap Gitagama.

Gitagama menyebutkan beberapa peraturan yang melandasi larangan terebut. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS dan Keppres Nomor 68 Tahun 1995, penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi hanya pada hari kerja.

“Aturannya sudah jelas, dan ini harus ditaati oleh ASN Kota Bengkulu agar tidak terkena sanksi,” tutupnya.(dna)

 

Kategori :