Keputusan Presiden (Keppres) ditetapkan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Dalam Keppres tercantum jika cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
BACA JUGA:PNS Jangan Tambuh Libur
Untuk diketahui, sepanjang Desember 2023 selain libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal, juga terdapat pula sejumlah libur tanggal merah di akhir pekan. Pada Desember 2023, tercatat ada 5 tanggal merah di akhir pekan. Ditotal terdapat 7 tanggal merah yang dapat dinikmati di Desember 2023. Selamat liburan pada Desember 2023.(**)