KEPAHIANG, KORANRB.ID - Bawaslu, dalam hal ini Panwacam Kepahiang telah melayangkan surat pemanggilan terhadap oknum pejabat Kepahiang terkait pemasangan baliho Caleg DPR dan DPD di muka rumah, Rabu 20 Desember 2023.
Anggota Panwascam Kepahiang Divisi HPP4 Sandes Saputra didampingi Anggota Panwascam Divisi P3S Ruslan Efendi, menerangkan, surat pemanggilan dilayangkan kepada 3 pihak dan ditembuskan ke Bawaslu Kepahiang.
Pertama, kepada oknum pejabat Kepahiang selaku pemilik rumah. Lalu, pengurus partai terkait pemasangan baliho Caleg DPR dan calon DPD terkait. "Ya, surat pemanggilan sudah kita layangkan. Intinya, kita minta klarifikasi mereka terkait pemasangan APK tersebut," kata Sandes.
BACA JUGA: 22 Lembar Susu Pilpres di Kepahiang Tak Layak
Dari klarifikasi ini pula nantinya dapat disimpulkan, sejauh mana tingkat pelanggaran yang telah dilakukan oknum pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang tersebut.
"Banyak kemungkinan, bisa jadi yang bersangkutan dipaksa. Dipaksa siapa? Atau memang sengaja, karena ada alasan tertentu. Ini kan akan kita cari tahu semua. Besok (hari ini,red) semua yang terkait kita panggil," tambah Ruslan.
Terkait tindak lanjut kajian akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Sebagai acuan, dalam rangka menjaga netralitas PNS Surat Keputusan Bersama (SKB) 2024 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan telah diterbitkan.
SKB 3 menteri melibatkan, Kementerian PAN RB, Kemendagri BKN dan Bawaslu RI. Seorang ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
BACA JUGA: Hari Ini, Surat Suara Pilpres Dilipat
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Disebutkan pada pasal 9 ayat (2) UU ASN, secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Sebab dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan.
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Pasal 2 huruf f UU ASN dan penjelasannya. Lalu, pada penjelasan Umum UU ASN hingga Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 14 huruf i angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA: 68 Baliho Caleg Tabrak Aturan Diangkut Satpol PP Kepahiang
Adapun sanksi bagi ASN PNS yang melanggar, dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c UU ASN.