KORANRB.ID – Surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan didistribusikan ke Provinsi Bengkulu paling lambat pada 23 Desember mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, SE.
Surat suara saat ini masih dalam proses pengepakan untuk selanjutnya didistribusikan ke tiapProvinsi se-Indonesia termasuk Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:99 Pejabat Fungsional Pemprov Bengkulu Dilantik
Pemberitahuan tersebut disampaikan saat Rusman ditemui di Kantor KPU Provinsi Bengkulu, Rabu (20/12).
“Surat suara DPD RI tengah dalam proses pengepakan untuk dikirim ke KPU Provinsi selanjutnya akan kita terima pada dua hingga tiga hari kedepan,” sampai Rusman.
Rusman menegaskan KPU Provinsi akan terus melakukan koordinasi dengan panitia KPU RI terkait pendistribusian surat suara DPD RI tersebut.
BACA JUGA:Kedatangan Investor Swiss Ditunda Februari
“Kami saat ini melakukan koordinasi dengan panitia terkait pendistribusian, agar kita mengetahui lebih lanjut kapan surat suara ini akan tiba,” ungkap Rusman.
Tambahnya, untuk jumlah surat suara DPD RI yang akan tiba tersebut berjumlah 1.494.828 lembar sekaligus item lainnya seperti box, tinta dan lainnya. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah Daftar Pilih Tetap (DPT) Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: Warga Dusun Besar Minta Pembebasan Lahan
“Tentu sebanyak dengan jumlah DPT kita untuk surat suara DPD RI ini,” jelas Rusman.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penganan dan Pengawasan (Kordiv PP) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Eko Sugianto M.Si mengungkapkan bahwa terkait surat suara DPD RI yang akan didistribusikan ke Provinsi Bengkulu untuk selanjutnya dilanjutkan dengan KPU kabupaten/kota.
BACA JUGA:Datangi Dewan, Warga Bumi Ayu Desak Mekarkan RT, Jumlah KK Terlalu BanyakBACA JUGA:Bawa Mobnas Liburan, ASN Disanksi
Lanjurtnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim pengawas seperti Bawaslu kabupaten/kota untuk diteruskan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascaam) untuk melakukan pengawasan apabila ditemukan kerusakan atau kekurangan saat penyortiran oleh KPU kabupaten/kota.