Datangi Dewan, Warga Bumi Ayu Desak Mekarkan RT, Jumlah KK Terlalu Banyak

HEARING: Kegiatan hearing dari perwakilan RT Kelurahan Bumi Ayu yang didampingi Camat Selebar di Kantor DPRD Kota Bengkulu.--ALVIN/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Warga Bumi Ayu Selasa (19/12), mendatangi DPRD Kota Bengkulu. Mereka menyampaikan aspirasi terkait pemekaran Rukun Tetangga (RT) di Bumi Ayu yang dirasa sudah mendesak. Sebab jumlah kepala keluarga (KK) dalam satu RT tersebut sudah terlalu banyak. Selain itu, tidak meratanya jumlah KK di setiap RT juga menjadi salah satu alasannya. Saat ini Kelurahan Bumi Ayu tidak bisa mengusulkan pemekaran RT, lantaran terganjal regulasi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto sebagai pihak penerima perwakilan RT tersebut menyebutkan saat ini pihaknya hanya bisa menampung aspirasi dari beberapa ketua RT tersebut. Karena dalam regulasi, tidak diperbolehkan melakukan pemekaran hingga Maret 2025.

BACA JUGA:Nasib Oknum Pejabat Langgar Netralitas di Tangan Bawaslu

“Kita belum bisa melakukan perubahan karena regulasi atau Peraturan Walikota (Perwal) tidak memperbolehkan hingga Maret 2025 mendatang, jadi untuk sementara kita tampung aspirasi mereka,” sebut Bambang.

Bambang menjelaskan, menurut Perwal nomor 9 tahun 2023 yang disahkan pada 27 Maret 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Pemkot saat ini belum bisa melakukan perombakan RT, RW dan Kelurahan yang didalamnya termasuk pemekaran, penggabungan dan penghapusan hingga 27 Maret 2025 mendatang.

“Bila kita ubah, maka akan menganggu kevalidan data dari daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Bengkulu, jadi dibuat aturan perwal yang bisa melakukan penggabungan, pemekaran dan penghapusan setelah dua tahun ditetapkan,” ucap Bambang.

Bambang menyadari, keluhan ketua RT yang memiliki KK lebih dari ketentuan Perwal yakni 300 KK akan mempersulit ketua RT mengkoordinir kegiatan. Karena sampai saat ini, Bambang menerima pengaduan tentang overload tersebut.

“Kita pun juga menerima laporan, satu RT itu ada 600 hingga 800 KK, dan jumlah ini sudah tidak realistis, jadi kita harapkan ketua RT sabar hingga 27 Maret 2025 mendatang, karena kita harus mengikuti aruan,” pesan Bambang.

BACA JUGA:Eks STQ Dibangun Tempat Perkemahan Terbesar di Bengkulu

Sementara itu, Camat Selebar Ruslili membenarkan saat ini di salah satu RT di dalam kecamatannya mengalami kelebihan KK. Terdapat 10 RT perlu dilakukan pemekaran karena kapasitas yang melebihi peraturan dari Perwal Nomor 9 Tahun 2023.

“Memang ada, tetapi kita tetap memegang aturan, jadi kita akan berkordinasi, dengan mendata berapa lagi RT yang akan dimekarkan, dan saat Maret 2025, baru kita usulkan ulang,” tutupnya.(dna)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan