KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, terus menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi Satu Miliar Satu Keluarahan (Samisake).
Saksi-saksi yang dihadirkan, untuk mengungkap fakta-fakta didalam perkara, yang menyeret empat terdakwa, yakni Rustam Hamzah Ketua Koperasi Sekip Mandiri, Junilawati Sekretaris Koperasi Sekip Mandiri, Akhir Mili Ketua Koperasi SP Mandiri dan Zamzami Putrando Ketua Koperasi BMW Kota Mandiri.
BACA JUGA:Didominasi Kasus Sabu, BNNP Amankan 21 Tsk, Termasuk Oknum Anggota DPRD
Diketuai Majelis Hakim, Fauzi Israh, SH., MH sidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, kemarin (20/12), JPU Kejari Bengkulu menghadirkan 13 saksi, dua saksi dihadirkan via zoom.
Ke 13 saksi diantaranya, Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu Eddyson, Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Bengkulu saat ini Nurlia Dewi, Benny Alamsya Mantan Kepala UPTD Samisake dihadirkan via zoom. kemudian saksi dari tim verifikasi dan nasabah koperasi.
BACA JUGA:Terdakwa OOJ Sampaikan Eksepsi, JPU: Kita Akan Tanggapi Secara Tertulis
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rustam dan Junilawati, Ranggi Setiyadi, SH menilai, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU sekan saling lempar tanggungjawab atau saling lempar “bola panas”.
“Saksi sebelumnya melempar tanggungjawab dengan saksi hari ini (kemarin, red), dan saksi hari ini (kemarin, red) melempar tanggungjawab dengan saksi sebelumnya. Artinya mereka bekerja tidak profesional. Mereka saling lempar tanggungjawab,” tutur Ranggi, usai menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, kemarin.
Dicontohkan Ranggi, seperti saksi dari Dinas Koperasi dan saksi dari tim verifikasi, saling lempar tanggungjawab atas pemberian rekomendasi Koperasi Sekip Mandiri bisa menerima dana Samisake tersebut. Padahal, secara regulasi seharusnya Koperasi Sekip Mandiri ini tidak bissa menerima dana bergulir tersebut.
Namun, kata Ranggi, berdasarkan penjelasan tim verifikasi berbanding terbalik dengan keterangan Saksi dari Dinas Koperasi UKM.
“Tim verifikasi bilang mereka merekomendasikan koperasi Sekip mandiri ini tidak layak untuk mendapatkan dana bergulir Samisake. Namun tim dari Dinas Koperasi yang acc. Sedangkan dari Dinas koperasi mereka membantah hal itu. Mereka bilang, yang berwenang untuk acc koperasi masuk katagori atau tidak, itu adalah tim verifikasi,” papar Ranggi.
BACA JUGA:10 Bulan Tercatat 1.394 Korban Laka Lantas, Dua Pekan 153 Kendaraan Dikandangkan
Sebelumnya, ke empat terdakwa dugaan korupsi dana bergulir Samisake sudah menjalani sidang Dakwaan di PN Tipikor Bengkulu, keempat terdakwa didakwa pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, secara keseluruhan kerugian negara (KN) korupsi program Samisake lebih kuran Rp 1 miliar. kerugian negara Rp 1 miliar ini terdapat di tiga koperasi yang dikelola empat terdakwa. Rinciannya, Koperasi BMW Kota Mandiri Rp 739 juta, koperasi SP Mandiri Rp 156 juta dan koperasi Sekip Mandiri Rp 178 juta.