SELUMA, KORANRB.ID - Semakin mudahnya teknologi ternyata cukup bermanfaat bagi sistem pembayaran, baik jual beli maupun tagihan pembayaran lainnya.
Hal inilah yang dimanfaatkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seluma untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak bumi bangunan (PBB).
Meskipun saat ini Bapenda sudah bekerjasama dengan Bank Bengkulu (Babe) terkait pembayaran PBB, namun inovasi akan dilakukan dengan menggandeng retail modern. Diantaranya Indomaret dan Alfamart sebagai opsi lain bagi masyarakat untuk membayar PBB.
BACA JUGA:Pemkot Mitigasi Covid-19 Kembali, Imbau Gunakan Masker
Karena jika hanya melakukan opsi pembayaran di Bank Bengkulu, masyarakat hanya memiliki tiga opsi, yakni Babe Tais, Babe Talo dan Babe Sukaraja yang tentunya akan memakan waktu dan ongkos ekstra.
"Kita terus melakukan usaha agar masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan pembayaran PBB, karena PBB merupakan salahsatu objek pajak yang ditargetkan cukup besar," ungkap Kepala Bapenda Seluma, Yuyun Afrianto.
Dilanjutkan Yuyun, bahwa saat ini Bapenda tengah mempersiapkan uji coba pembayaran PBB via e Payment Channel Modern yang diterapkan di Indomaret & Alfamart. Jika tidak ada perubahan, maka realisasinya akan diterapkan di 2024 nanti.
"Akhir bulan ini akan diuji coba, dipastikan pembayaran via indomaret dan alfamart terealisasi 2024,"tegas Yuyun.
Setelah masa uji coba nantinya selesai, maka selanjutnya akan dilakukan launching. Sehingga masyarakat memiliki alternatif untuk melakukan pembayaran PBB mereka.
"Adanya Indomaret dan alfamart merupakan salahsatu opsi bagi masyarakat yang cukup mendukung, karena saat ini hampir setiap kecamatan di Kabupaten Seluma memiliki Indomaret dan alfamart," imbuh Yuyun.
BACA JUGA:Bawaslu Utamakan Pencegahan, Namun Siap Tindak Pelaku Pelanggaran
Untuk diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seluma pada tahun 2023 ini menargetkan capaian Pendapat Asli Daerah (PAD) Seluma Rp17.4 miliar. Target tersebut mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya Rp13 miliar.
Adapun 12 objek pajak dan targetnya tersebut, yakni Pajak Hotel Rp5 juta, Pajak Restoran Rp2 miliar, Pajak Hiburan Rp.- , Pajak Reklame Rp200 juta, Pajak Penerangan Jalan, Rp7,6 miliar, Pajak Parkir Rp100 juta.
Dilanjutkan dengan Pajak Air Tanah Rp10 juta, Pajak Sarang Burung Walet Rp1 miliar, Pajak mineral bukan logam dan batuan Rp1,4 miliar, Pajak PBB Rp1,5 miliar, BPHTB- Pemindahan Hak Rp1,8 miliar, BPHTB - Pemberian Hak Baru, Rp1,8 miliar. (zzz)