BACA JUGA:3 Bandar Jaringan Sumsel Diamankan BNN
Ketiganya juga secara amar putusan, tetap disebutkan dibebankan uang pengganti dari total kerugian negara masing-masing terdakwa.
Husni Thamrin sebesar Rp 299 juta, terdakwa Ulil Umidi dan Okti Fitriani dikenakan uang pengganti sebesar Rp 120 juta.
“Untuk uang pengganti tidak perlu dibayar karena telah disetor ke kas negara," sampai Mejelis Hakim.
Kerugian keuangan negara yang sudah pulih sejak jilid I perkara ini sesuai keterangan ahli BPKP sebesar Rp 968 juta. Ini sebagaimana hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : SR-0246/PW06/5/2019 tanggal 01 Oktober 2019.
BACA JUGA:Terlambat Tahu SK Direksi, JPU: Terdakwa Menguatkan Dakwaan
Kembali kepada dakwaan JPU Kejati Bengkulu, ada 10 nama yang menerima bantuan BBM Operasional pimpinan DPRD serta alat-alat kelengkapan setiap bulan, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Seluma Nomor : 8 tahun 2017 tanggal 24 Januari 2017, yakni Ketua DPRD, Husni Thamrin Rp 12 juta, Wakil Ketua, Ulil Umidi Rp 10 juta, Wakil Ketua, Okti Fitriani Rp 10 juta, Ketua Komisi I, Ansori 7,5 juta, Ketua Komisi II, Hj. Romania Rp 7,5 juta, Ketua Komisi III, Tenno Haika Rp 7,5 juta, Ketua Badan Anggaran, Husni Tamrin Rp 7,5 juta, Ketua Bada Musyawarah, Husni Thamrin Rp 7,5 juta, Ketua Badan Legalisasi, Yudi Harzan Rp 7,5 juta, dan Ketua Badan Kehormatan, Zainal Arifin Rp 7,5 juta. Dari 10 list nama tersebut, terdakwa Husni Thamrin rangkap jabatan.
Sementara untuk jabatan alat kelengkapan dewan (AKD), ada 13 yang menerima setiap bulan yakni Sekretaris Dewan Rp 2,5 juta, Kabag Umum Rp 2 juta, Kabag Hukum dan Persidangan Rp 2 juta, Kabag Keuangan Rp 2 juta, Kasubag Anggaran Rp 1 juta, Kasubag Urusan Dalam Rp 1 juta, Kasubag Hukum Perundangan Rp 1 juta, Kasubag Rapat dan Risalah Rp 1 juta, Kasubag Palporan Rp 1 juta, Kasubag Dokumentasi Hukum Rp 1 juta, Kasubag Humas Rp 1 juta, Kasubag Kepegawaian Rp 1 juta, Kasubag Verifikasi Rp 1 juta.(jam)