JAKARTA, KORANRB.ID - Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri kembali melayangkan surat pengajuan pengunduran dirinya ke presiden. Usai surat pertamanya, ditolak oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Koalisi masyarakat antikorupsi menilai langkah kukuh Firli tersebut sebagai upaya menghindari sanski etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Mensesneg telah memberikan jawaban atas penolakan surat yang dilayangkan Firli pada Jumat (22/12). Surat tak dapat diterima lantaran pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK.
BACA JUGA:ICW Sarankan Dewas KPK Surati Presiden, Sikapi Manuver Firli
Sesuai pasal 32 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Uu Nomor 19 Tahun 2019. Di mana, hanya ada tujuh syarat pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan. Di antaranya meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Untuk itu, Firli kembali melayangkan surat kembali pada Sabtu (23/12). "Yang intinya saya menyatakan menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK. Baik sebagai Ketua merangkap Anggota komisi pemberantasan korupsi," terangnya.
BACA JUGA:Siapkan Surat Perintah Penangkapan Firli
Firli berharap surat keduanya itu diterima oleh Presiden. Mengingat dirinya telah melakukan perubahan surat sesuai dengan ketentuan di pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberhentian pimpinan KPK.
Ketua IM57+ M Praswad Nugraha mengatakan,Firli mengundurkan diri sama sekali bukan karena menolak diperpanjang masa jabatannya. "Itu semata-mata ingin menciptakan persepsi di tengah masyarakat bahwa dia adalah martir karena perjuangan melawan korupsi," paparnya.
BACA JUGA:Firli Klaim Pemeriksaan Perdana Untungkan Posisinya
Kedua, Firli Bahuri ingin menggunakan pendekatan yang pernah digunakan eks Wakil Ketua KPK Lili Pianturi Siregar. Dengan mengundurkan diri, dia ingin menghindari pertanggungjawaban etik pada saat proses etik diajukan.
Saat ini, menurutnya mutlak Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan Firli. "Ini agar upayanua menghindari pertanggungjawaban pidana pasca menghindar dari tanggung jawab etik bisa dicegah," jelasnya.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang putusan Firli akan digelar pada Rabu (27/12). Dewas tetap menggelar lantaran permintaan pengunduran dirinya ditolak oleh Presiden. "Untuk rangkaian sidang sudah selesai Jumat pekan lalu," terangnya.
BACA JUGA:Dewas KPK Surati Presiden, Usulkan Pemberhentian Firli
Pada kesempatan lain Koordinator Stafkhusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan Kemensetneg telah menerima surat dari Firli. Surat itu diterima pada Sabtu sore (23/12). “Surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden,” katanya.
Surat tersebut tertanggal Jumat (22/12). Ari menyebut isi surat tersebut adalah pengunduran Firli sebagai Ketua dan Pimpinan KPK. “Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.