Dewas KPK Surati Presiden, Usulkan Pemberhentian Firli
Mobil ditumpangi Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa di Polda Metro Jaya --ist/rb
JAKARTA, KORANRB.ID -Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera berkirim surat ke Presiden usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya Rabu malam (22/11). Surat itu berisi rekomendasi untuk pemberhentian sementara Firli Bahuri.
Sesuai dengan kewenangan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pasal 32 ayat 2 menyebutkan bahwa jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan diberhentikan sementara dari jabatannya. "Dan itu tentu melalui kepetusan presiden," ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kemarin.
Untuk itu, kemarin Dewas KPK mulai mengirimkan surat ke presiden. Surat pemberitahuan itu bertujuan untuk menjalankan sesuai mekanisme. Bahwa jika ada pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka maka diberhentinkan sementara.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Sementara terkait dengan laporan soal pelanggaran etik yang masuk ke Dewas, Syamsuddin mengatakan prosesnya akan tetap dilanjut. Sebab, yang ditangani Polda Metro Jaya saat ini adalah etik. Sementara Dewas memproses terkait pelanggaran etik. "Bisa jadi prosesnya akan kami percepat," paparnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, setelah penetapan tersangka, terdapat sejumlah langkah penyidikan yang dilakukan. "Pertama kami melengkapi adiministrasi penyidikan setelah gelar perkara penetapan tersangka," urainya.
BACA JUGA:Tiga Jam Diperiksa, Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Belum Pasti
Langkah selanjutnya berupa melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan. "Langlah lain berupa penyelesaian pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta," jelasnya.
Bagian lain, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Kombespol Arief Adiharsa menjelaskan bahwa surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dikirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg) kemarin (23/11). "Ya betul dikirim hari ini (kemarin.red)," ujarnya.
BACA JUGA:Firli Dilaporkan ke Dewas KPK, Dituding Tak Jujur Laporkan Harta Kekayaan di LHKPN
Terkait kapan akan memeriksa Firli sebagai tersangka, dia mengatakan bahwa akan dibahas terlebih dahulu langkah selanjutnya. "Rencana selanjutnya masih dibahas," ujarnya.
Mantan Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo mengatakan, insiden yang memperburuk citra KPK ini tidak terlepas dari proses seleksi pada 2019 lalu. Di mana, panitia seleksi meloloskan Firli Bahuri sebagai kandidat menjadi pimpinan KPK. Yang sejatinya sudah memiliki permasalahan dan kredibilitasnya dipertanyakan.
"Saya sudah memberikan saran. Bahkan sempat menulis surat terbuka soal ini," paparnya. Surat tersebut dia tunjukkan ke Presiden dan panitia seleksi serta DPR RI. Namun, tidak pernah ada tanggapan.
Terkait penggantian Ketua KPK, langkah itu harus segera dilakukan sesuai UU KPK. Dia tidak permasalahkan, apakah menggunakan mekanisme defenitif maupun pelaksana tugas (plt). Yang jelas, Agus meminta presiden segera menetapkan penggantinya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Firli : Rumah Kertanegara Bayar Sendiri
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto mengatakan, saat ini yang dibutuhkan adalah Plt. Yang berasal dari luar komisioner yang aktif. Ini penting karena melihat kondisi KPK yang belum kondusif usai Firli ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahkan kalau perlu, komisioner yang saat ini masih aktif saat ini juga diganti," paparnya. Sebab jika melihat kontruksi kasus saat ini, bukan tidak mungkin komisioner lainnya ikut terlibat terkait perkara ini. Untuk itu, demi kondusifitas sudah sebaiknya juga diganti.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi sikap tegas Kepolisian yang telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. "Apresiasi buat Polri yang akhirnya menetapkan TSK kepada ketua KPK," ungkap Sahroni.
Penetapan Firli sebagai tersangka, kata Sahroni, mengindikasikan ada yang keliru di KPK. Karenanya, diperlukan evaluasi kepada komisioner KPK untuk lebih terang benderang dan koreksi terhadap kinerjanya.
BACA JUGA:Polda Panggil Tim Penyidik KPK, Permintaan Supervisi Kasus Firli Belum Direspons
Tak itu saja, lanjut politisi Partai Nasdem itu, kasus tersebut juga menjadi pembelajaran untuk semua bahwa jangan gegabah dalam penegakan hukum yang selalu menangkap orang.
Dengan status tersangka, legislator asal Dapil DKI Jakarta itu mendesak Firli mengundurkan diri dari posisi sebagai Ketua KPK. "Mustinya Firli dengan inisiatif sendiri langsung mundur atas perkara yang dihadapinya," kata dia.
Apakah Firli akan diganti dari posisinya sebagai ketua KPK, Sahroni menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi. Sebab, pergantian ketua KPK itu kewenangan presiden langsung.
Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, apresiasi terhadap langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli sebagai tersangka. Dengan penetapan tersangka tersebut beban KPK menjadi berkurang. "Karena otomatis Firli harus non aktif," paparnya.
BACA JUGA:Firli Minta Pemeriksaan Ditunda
Dengan non aktif tersebut, Firli bisa fokus untuk menghadapi permasalahan hukumnya. Bagi KPK juga akan lebih ringan karena tidak lagi terpengaruh dengan masalah-masalah yang terjadi di luar institusinya. "Kalau tidak cepat ditersangkakan, juga potensial membuat Firli bermanuver. Memberikan persembahan-persembahan seperti saat ngomong soal Harun Masiku," ujarnya.
Sementara Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah Busyro Muqqodas menuturkan bahwa penetapan tersangka terhadap Firli oleh Polda Metro Jaya merupakan bentuk kepekaan, independensi, dan tanggungjawab Polri dalam ata praktek korupsi sebagai kejahatan politik di Indonesia. "Langkah kepolisian harus diapresiasi," jelasnya.
Dengan penetapan tersangka tersebut, dia mendesak Firli untuk mundur dari posisi ketua dan pimpinan KPK. Karena perbuatan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan itu tindakan tidak beradab. "Kepada Presiden juga diharapkan melakukan evaluasi dalam pembentukan panitia seleksi," jelasnya.
Untuk DPR diharapkan memetik pelajaran sebesar-besarnya dalam proses seleksi calon pejabat penegak hukum. Seleksi tersebut harus bebas dari kepentingan politik pragmatis. "Sekaligus harus transparan," terangnya.
Sementara itu, ada yang unik sebelum Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Rabu pagi (22/11), Firli baru saja menererima penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Penghargaan itu diberikan Kemenkeu ke KPK terkait kategori lembaga yang mengangkat pengelolaan barang milik negara (BMN) sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi.
BACA JUGA:Dugaan Pemerasan, Polda Metro Jaya Geledah Dua Rumah Firli Bahuri, Keluar Bawa Ini
’’Kami tentu berterima kasih kepada kementerian/lembaga yang hadir hari ini untuk terus juga menunjukkan kepeduliannya. Tidak hanya pada saat meminta atau mendapatkan anggaran untuk belanja negaranya, namun pada saat sudah membelanjakan, terutama belanja modal dan berbentuk aset,’’ ujarnya pada Anugerah Reksa Bandha.
Selain Firli, penerima penghargaan lainnya yakni Menparekraf Sandiaga Uno, Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Ketua BNPT Rycko Amelza Dahniel, dan pimpinan K/L lainnya.
Terkait KPK, Ani mengapresiasi peran lembaga antirasuah itu karena membantu memulihkan hak negara melalui penegakan hukum. Ia menyinggung peran KPK hingga Kejaksaan Agung dalam mengembalikan rampasan aset negara.
Bendahara Negara juga mendukung langkah KPK hingga Kejagung yang melelang barang sitaan berupa aset negara dari setiap kasus penegakan hukum.
’’Di dalam hal ini kita mampu bisa memulihkan hak keuangan negara. Itulah area yang kita ingin terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan institusi penegak hukum agar proses dalam penanganan aset rampasan dan pelelangan bisa secara efisien sehingga kualitas aset tidak memburuk,’’ tuturnya.
Usai mendapat penghargaan, malam harinya, Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
BACA JUGA:Kasus Firli Masih Ditangani Polda Metro Jaya
Setelah penetapan tersangka, bagaimana tanggapan Istana? Di sela-sela kunjungan di Papua, Presiden Joko Widodo cukup irit mengomentari kasus ini. “Hormati semua proses hukum,” katanya saat ditanya oleh awak media.
Di Jakarta, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut sampai kemarin pagi surat dari Kepolisian belum sampai Kementerian Sekretariat Negara. Istana menunggu surat penetapan tersangka tersebut. “Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses selanjutnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Dalam UU 19/2019 ketika Ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan sementara. Namun menurut Ari, pada Pasal 32 yang sudah diubah pada UU KPK yang baru maka presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). “Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka, pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu Keppres oleh presiden,” katanya.
Pihak istana juga belum menunjuk siapa petugas pelaksana tugas (Plt) yang akan ditunjuk. Ini karena surat dari Kepolisian belum juga diterima. Nah untuk membuat Keppres dibutuhkan surat penetapan tersangka.
“Itu domain hukumlah tentu kita menyerahkan itu pada ranah hukum,” kata Ari ketika ditanya pendapatnya terkait penetapan kasus ini apakah ada muatan politik atau tidak. (jpg)