BENTENG, KORANRB.ID – Sebanyak 1.532 anak di Kabupaten Benteng belum memiliki akta kelahiran. Hal ini diketahui berdasarkan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Benteng. Akta kelahiran sangat penting untuk dimiliki anak.
Sekretaris Dinas Dukcapil, Adnan Kasidi, SE mengatakan, total anak wajib akta kelahiran di Kabupaten Benteng 37.224 orang. Dari total wajib KIA tersebut, saat ini anak yang sudah memiliki akta kelahiran sebanyak 35.701 anak atau sudah 96 persen. Sedangkan anak yang belum memiliki akta kelahiran hanya empat persen atau 1.532 anak.
“Kami sangat menyayangkan masih ada orangtua yang belum mau mengurus akta kelahiran anak. Padahal akta kelahiran ini sangat penting dan banyak sekali manfaatnya bagi anak, termasuk mengurus semua adminitrasi bagi anak tersebut,” katanya.
BACA JUGA:Dewas Beri Sanksi Berat, Firli Diminta Mundur
Ia berharap terhadap orangtua yang anaknya belum memiliki akta kelahiran untuk segera mengurus dan membuat akta kelahiran ke kantor Dinas Dukcapil. Pihaknya akan memberikan layanan dan memastikan tidak ada dipungut biaya sepeserpun.
“Datang saja ke Kantoe Dukcapil atau Mal Pelayanan Publik, nanti akan dilayani oleh petugas kami. Pembuatan akta kelahiran tidak susah dan sangat mudah sekali. Kami tak mengetahui pasti mengapa masih ada orang tua yang tak ingin mengurus akta kelahiran anak,” ungkapnya.
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Malam Tahun Baru Akan Diguyur Hujan
Di sisi lain, hingga saat ini masih ada juga wajib KTP yang belum merekam dan memiliki KTP. Dari total wajib KTP sebanyak 86.873, saat ini wajib KTP yang sudah merekam dan memiliki KTP sebanyak 86.351 orang atau 99,22 persen. Sedangkan yang belum memiliki KTP sebanyak 522 orang.
“Kami mengimbau kepada warga yang belum merekam untuk segera mereka. Kalau memang terkendala untuk ke kantor kami, ajukan Kades untuk bersurat kepada kami untuk melakukan layanan jemput bola ke desa,” tutut Adnan.(jee)