Dalam perkara dugaan korupsi program Samisake ini sudah menyeret empat tedakwa, yakni Rustam Hamzah Ketua Koperasi Sekip Mandiri, Junilawati Sekretaris Koperasi Sekip Mandiri, Akhir Mili Ketua Koperasi SP Mandiri dan Zamzami Putrando Ketua Koperasi BMW Kota Mandiri.
Keempat terdakwa ini, sudah beberapa kali menjalani persidangan di PN Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA:Inspektorat Tahu Koperasi Samisake Bermasalah, PH: Ada Pembiaran
Untuk Ketua Koperasi BKM Maju Bersama, berinisial EY ditetapkan sebagai tersangka tambahan jilid II dalam pengembangan penyidikan kasus ini.
Dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Bengkulu di rumah EY dan kantor BKM Maju Bersama penyidik membawa dua box dokumen, yang akan diperiksa.
BACA JUGA:Digelar di PN Tipikor Bengkulu, Ini Jadwal Sidang 4 Terdakwa Samisake
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, EY dan Fasilitator UPTD BLUD Samisake Pemkot Bengkulu, Dicky sempat diperiksa penyidik Pidsus Kejari Bengkulu pada Jumat 22 September 2023 lalu. Keduanya diperiksa penyidik kurang lebih 2 jam. (eng)