KORANRB.ID – Penasehat Hukum (PH) tersangka EY, Kepala Koperasi BKM Maju Bersama, Joni Bastian, SH menilai dalam penyaluran program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) tidak sesuai mekanisme yang ada.
Menurut Joni, sejak program Samisake berjalan, mekanisme yang dilakukan dalam penyaluran dana bergulir tersebut sudah salah.
BACA JUGA:Caleg Korban Social Engineering Rp 143 juta
“Sekarang itu, yang harus difokuskan cara dan tata aturan penyaluran dan tersebut (Samisake, red) tidak sesuai mekanisme,” tutur Joni Bastian, kapada RB, kemarin (27/12).
Bahkan, Joni menyebutkan, berdasarkan pengamatan yang dilihatnya selama persidangan empat terdakwa Samisake Jilid I, yang saat terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, persoalan yang dihadapi para terdakwa hampir sama dengan apa yang kliennya rasakan, yakni penyaluran Samisake tidak sesuai mekanisme.
BACA JUGA:Laka Lantas 2023 Meningkat, Tercatat 336 Peristiwa Didominasi Remaja
“Sidang yang berlangsung saya juga mengamati, walaupun hanya melalui berita. Intinya hampir sama dengan klien saya (persoalan mekanisme penyaluran Samisake, red),” ujarnya.
Hal senada disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rustam dan Junilawati, Ranggi Setiyadi, SH. Ia menilai keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu dalam persidangan sekan saling lempar tanggungjawab yang mereka buat sendiri.
BACA JUGA:Selama Perayaan Nataru, Tilang Manual Ditiadakan
“Saksi melempar tanggungjawab dengan saksi lain. Artinya mereka bekerja tidak profesional. Mereka saling lempar tanggungjawab,” tutur Ranggi.
Dicontohkan Ranggi, seperti saksi dari Dinas Koperasi dan saksi dari tim verifikasi, saling lempar tanggungjawab atas pemberian rekomendasi Koperasi Sekip Mandiri bisa menerima dana Samisake saat itu. Padahal, secara regulasi seharusnya Koperasi Sekip Mandiri ini tidak bissa menerima dana bergulir tersebut.
BACA JUGA:Sebulan, Tiga Rumah Dibobol Pencuri
Namun, kata Ranggi, berdasarkan penjelasan tim verifikasi berbeda dengan keterangan saksi dari Dinas Koperasi UKM.
“Tim verifikasi bilang mereka merekomendasikan Koperasi Sekip Mandiri ini tidak layak untuk mendapatkan dana bergulir Samisake. Namun tim dari Dinas Koperasi yang acc (setujui, red). Sedangkan dari Dinas koperasi mereka membantah hal itu. Mereka bilang, yang berwenang untuk acc koperasi masuk katagori atau tidak, itu adalah tim verifikasi,” papar Ranggi.
BACA JUGA:Saling Lempar “Bola Panas” Samisake, Ranggi: Bekerja Tidak Profesional