BENGKULU, KORANRB.ID - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Bengkulu bisa manfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro di PT Pegadaian Bengkulu.
Melalui kredit super mikro ini, masyarakat Bengkulu tidak perlu menyiapkan agunan tambahan lagi. Melainkan usaha atau proyek yang dibiayai oleh KUR itu sendiri.
Pemimpin Cabang PT Pegadaian Bengkulu, Noveldi mengatakan, Pegadaian akan memanfaatkan jaringan cabangnya yang luas dan teknologi informasi untuk memudahkan calon peminjam dalam mengajukan pinjaman.
"Pegadaian memiliki jaringan cabang yang cukup luas sehingga nasabah bisa mengakses layanan KUR Super Mikro dengan mudah," ujar Noveldi.
BACA JUGA:Gubernur: Fokuskan KUR Pegadaian Pada Usaha Kantin Sekolah
KUR Super Mikro ditujukan bagi pelaku usaha mikro yang membutuhkan modal usaha kecil mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 10 juta.
Selain itu KUR ini juga diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak mendapatkan pinjaman dari bank konvensional.
"Dengan adanya Pegadaian sebagai salah satu penyalur KUR Super Mikro di Bengkulu, diharapkan dapat membantu para pelaku usaha mikro dalam meningkatkan usahanya," tuturnya.
Noveldi menambahkan bahwa Pegadaian telah memiliki pengalaman dalam menyalurkan KUR. Bahkan PT Pegadaian telah menyalurkan KUR dan mampu memprosesnya dengan cepat.
Hal ini merupakan modal dasar bagi Pegadaian untuk menjadi salah satu penyalur KUR Super Mikro di Bengkulu.
"Kami berharap pelaku usaha di Bengkulu tidak perlu ragu untuk mengajukan KUR di pegadaian," tuturnya.
Sementara itu, bagi masyarakat Bengkulu yang ingin mendaftar, Noveldi menyebutkan syaratnya cukup muda. Diantaranya, melampirkan foto copy (FC) e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:Penyaluran KUR Alami Penurunan 31,98 Persen Karena Perubahan Regulasi
FC Surat Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah. Serta surat keterangan domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP.
"Syarat lainnya, memiliki rumah tinggal tetap dengan bukti PBB, SHM/HGB, atau dokumen lainnya. FC Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat keterangan Izin Usaha, atau surat lainnya yang dipersamakan," tutup Noveldi. (bil)