BINTUHAN, KORANRB.ID - Ambruknya bangunan TPI Sulauwangi yang baru selesai dibangun beberapa waktu lalu, langsung menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur yang langsung turun ke lokasi. Dan untuk memastikan ada tidaknya terjadinya penyelewengan dalam pembangunan tersebut, Kejari Kaur melakukan pemanggilan 4 warga guna dilakukan klarifikasi.
"Terkait dengan TPI Sulauwangi yang ambruk, kita langsung meninjau lokasi apakah memang ada indikasi dugaan perbuatan melawan hukum saat pembangunan atau tidak,’’ kata Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Kaur, Andi Febrianda SH, MH belum lama ini.
BACA JUGA: Malam Tahun Baru, Larang Anak Main Petasan
Disampaikan Andi, saat ini bidang Intelijen Kejari Kaur tengah melakukan proses pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) terkait bangunan yang ambruk tersebut. Sedangkan pihak-pihak yang telah diminta klarifikasi sejumlah 4 orang, yakni kontraktor dan pihak PPTK dalam hal ini Dinas Perikanan Kabupaten Kaur. "4 orang telah kita panggil dan kita mintai klarifikasi,’’ ujar Andi.
Kendati sudah dikumpulkan beberapa data dan bahan keterangan hasil klarifikasi 4 orang yang dipanggil, Andi belum dapat menyampaikan langkah selanjutnya yang akan dilakukan Kejari Kaur.
Dia beralasan, penanganan masalah ini masih rahasia, belum banyak yang bisa ia sampaikan.‘’Hasil sementara sifatnya masih rahasia, kalaupun ada perkembangan nanti kita akan lakukan rilis seperti biasa, bukan saat ini, ‘’ pungkas Andi.
BACA JUGA: Biasakan Anak Belajar Mengaji
Untuk diketahui, bangunan TPI Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur ambruk beberapa waktu lalu. Padahal pembangunan TPI sekaligus tempat bersandar kapal-kapal nelayan tersebut menelan anggaran yang cukup besar mencapai Rp 2,4 miliar. Anggaran Pembangunan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023. Bangunan tersebut masih dalam masa pemeliharaan oleh pihak kontraktor yang mengerjakan yakni CV Radja Sakti.
Kepala Bidang (Kabid) Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Kaur, Riplan Suhadi M.Si mengatakan, semua kerusakan masih menjadi tanggung jawab pihak kontraktor yang mengerjakan.
Sekalipun demikian Riplan memastikan Dinas Perikanan Kaur tak akan lepas tangan, erus melakukan pengawasan dan pengecekan lagi agar kerusakan bangunan tidak bertambah. "Sekarang sudah di bongkar lagi, akan dilakukan pemadatan tanah lagi oleh kontraktor,’’ ujarnya.(cil)