KORANRB.ID – Bagi masyarakat yang tidak melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), dengan batas waktu yang ditentukan pada 29 Desember 2023 lalu, akan mendapatkan denda berjalan.
Denda berjalan ini diterapkan sebesar 2 persen dari jumlah tertagih PBB P2 melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang sudah disampaikan.
BACA JUGA:Turun Drastis, Harga Jagung Rp 8 Ribu Perkilo
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Eddyson menjelaskan Bapenda telah menunggu hingga 29 Desember 2023 lalu, untuk masyarakat Kota Bengkulu yang belum melunasi PBB P2.
“Kita sudah berikan waktu hingga Jumat lalu, bagi yang belum membayar maka akan kita terapkan 2 persen denda adminitrasi,” sebut Eddyson.
Langkah ini diambil, agar wajib pajak terbayar ke daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PBB P2 in sangat penting dimaksimalkan untuk pembangunan fasilitas-fasilitas Kota Bengkulu.
“Karena PBB P2 ini masuk dalam salah satu penyumbang PAD, untuk perbaiki jalan, penambahan fasilitas dan kesejahteraan masyarakat Kota Bengkulu,” sebut Eddyson.
BACA JUGA:Dilarang Tambah Libur, ASN Harus Masuk 2 Januari, Eko: Ada Sanksi Berjenjang
Diharapkan 2024 mendatang dapat dimaksimalkan dari PBB P2 baik dari perolehan pembayaran dan piutang. Saat ini, dari target PBB P2 yang mencapai Rp 23 miliar, terealisasi Rp 12,1 miliar.
“Sekitar 50 persen lebih, tetapi kita harapkan, tahun 2024 lebih baik,” terang Eddyson.
BACA JUGA:50 ODGJ Terdata, Bisa Mencoblos Asal Kantongi Rekomendasi
Bapenda juga berupaya melakukan pembaruan data untuk penetapan besaran PBB P2 yang akan ditagihkan. Ini sangat penting dilakukan karena beberapa kedapatan sudah beralih fungsi.
“Sambil kita maksimalkan, juga kita upayakan pendataan ulang, jadi akan dihitung ulang besaran PBB P2 tersebut,” ujar Eddyson.
BACA JUGA:Logistik Dipastikan Tiba Februari 2024 di 900 TPS Sulit dan Blank Spot