50 ODGJ Terdata, Bisa Mencoblos Asal Kantongi Rekomendasi

PEREKAMAN: ODGJ yang berada dipenampungan Dinsos Kota Bengkulu sedang direkam data kependudukannya. ALVIN/RB--

KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu berkomitmen menjamin hak suara  para ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di Kota Bengkulu dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. 

Tetapi dalam persyaratannya, ODGJ tersebut harus mendapatkan surat rekomendasi dari dokter, terkait bukti kesiapan ODGJ bisa melakukan pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan dukungan tertentu.

BACA JUGA:UMKM Akses KUR di Pegadaian, Tidak Ada Agunan Tambahan

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Bengkulu, Bambang Meiliansyah menyebutkan sedang melakukan kordinasi ke beberapa pihak yang saat ini menampung ODGJ agar mendapatkan data akuran.

“Kita sudah koordinasi dengan beberapa pihak, agar ODGJ di Kota Bengkulu didata yang memiliki KTP agar dapat memilih di Pemilu 2024 mendatang,” sebut Bambang.

BACA JUGA:Tagih Piutang Pajak Solusi Capai PAD 2024

Tetapi dalam penentuannya, kondisi ODGJ akan dipertimbangkan apakah layak dan memenuhi regulasi untuk melakukan pencoblosan. Kondisi tersebut didapatkan dari surat rekomendasi dari dokter yang ahli dibidangnya.

“Tidak semua ODGJ, tetapi ODGJ yang memenuhi syarat penilaian dari surat rekomendasi dari dokter dan sesuai dengan regulasi,” ujar Bambang.

BACA JUGA:Kekurangan TPG Dibayar Tahun Depan

KPU Kota Bengkulu juga akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) untuk mendata berapa yang terdaftar dan memiliki indentitas.

“Seperti RSKJ, lalu beberapa tempat lain yang melakukan penampungan ODGJ,” terang Bambang.

Sedangkan untuk pendamping ODGJ akan ditentukan berdasarkan rekomendasi dokter yang melakukan penanganan.

BACA JUGA:Pemkot Gelar Muhasabah, Hindari Hura-Hura Pergantian Tahun

“Pasti ada pendampingnya, dan ini akan ditentukan oleh dokternya,” ucap Bambang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan