Pelanggaran Pemilu : Satu Dipanggil Bawaslu Kota Bengkulu, Dua Dikaji

Senin 01 Jan 2024 - 21:51 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Riky Dwi Putra

“Dari regulasi kita, itu yang menjadi patokan dalam proses temuan tersebut. nah, untuk sanksinya paling berat yaitu tidak boleh kampanye dalam jangka waktu tertentu,” tutup Ahmad.

Sementara itu, Kordiv Penangan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto M.Si mengungkapkan tentunya segala temuan potensi pelanggaran oleh Bawaslu kabupaten/kota, harus dilakukan proses sesuai regulasi.

Ia juga mengharapkan, kepada seluruh elemen dalam pemilu 2024. Agar tidak melakukan tindak pelanggaran, dengan begitu akan memuluskan serta menciptakan pemilu damai dan demokratis.

“Taati regulasi agar tercipta pemilu damai, Bawaslu kabupaten/kota tentu akan terus berkoordinasi dan mengawasi, segala tindak pelanggaran,” harapnya. (**)

 

Kategori :