KORANRB.ID – 4.423 Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diminta segera isi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, S.STP menyampaikan hal tersebut dilakukan setelah pengusulan sejumlah nama tenaga Non ASN Pemprov Bengkulu di setujui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sejumlah nama-nama dengan jumlah 4.423 tenaga Non ASN yang kita usulkan kemarin saat ini sudah mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN),” jelas Rusmayadi.
Ia menyampaikan untuk tahapan selanjutnya, 4.423 tenaga Non ASN tersebut diminta untuk melakukan pengisian DRH hingga batas waktu yang ditentukan tepatnya berkahir pada 22 September 2025 mendatang.
Setidaknya sampai saat ini menyisahkan waktu selama 1 pekan untuk sejumlah tenaga Non ASN untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan, diantaranya, melakukan upload data ke akun SSCN masing-masing.
BACA JUGA:Temukan Barang Bukti Baru, Tersangka RSUD Rejang Lebong Potensi Bertambah
BACA JUGA:Puluhan Perusahaan di Kabupaten Kaur Ogah Setor CSR
Tidak hanya DRH, adapun surat pernyataan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter PNS atau rumah sakit pemerintah.
“Ini kita sampaikan untuk segera melengkapi berkas yang sudah ditentukan seperti DRH dan berkas pendukung lainnya,” jelas Rusmayadi.
Ia menyebutkan setelah pengisian sejumlah berkas tersebut nantinya BKN RI bakal menurunkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu, yang kemudian akan disusul dengan Pertek Pengangkatan, pelantikan dan ucap sumpah PPPK Paruh Waktu.
“Seluruh tahapannya sama persis seperti PPPK Penuh Waktu, mereka nantinya akan menunggu NI PPPK Paruh Waktu kemudian disusul dengan Pertek Pelantikan,” papar Rusmayadi.
BACA JUGA:Entaskan Kemiskinan, Bupati Lebong Azhari Minta Dukungan Program ke BP Taskin
BACA JUGA:PLN Diminta Maksimalkan PBJT Listrik
Setelah seluruh tahapan tersebut selsai, 4.423 Tenaga Non ASN itu telah resmi menyandang status sebagai PPPK Paruh Waktu yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemprov Bengkulu.
“Di bawah kepempinan Gubenur Helmi Hasan Pemprov Bengkulu berkomitmen untuk meningatkan pelayanan ke pada masyrakat selaras dengan Programnya Bantu Rakyat, dengan di angkatnya menjadi PPPK Paruh Waktu ini kita harapkan dapat meningkatkan kinerjanya,” terang Rusmayadi.
Tidak Dilantik, 432 PTT Pemkot Bengkulu Sah jadi PPPK Paruh Waktu