Atas perbuatannya tersangka, disangkakan dengan sangkaan primair Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 435 Ayat berbunyi, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak mematuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu di pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Kemudian Pasal 138 Ayat (2), setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan, dan mutu.
BACA JUGA:Serah Terima Jabatan, Oky Andri Jabat GM Hotel Santika
Pasal 138 Ayat (3) setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, daniatau mendistrubusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan, dan mutu.
"Berdasarkan pasal tersebut tersangaka akan dikenakan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kesehatan," tegas Kasat.
Atas kejadian ini Kasat mengimbau kepada orang tua di Kabupaten Kaur agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.
BACA JUGA:Peduli Masyarakat, Bupati Gusril Kembali Salurkan Dana CSR, Segini Jumlahnya
Sebab peredaran pil Samcodin ini memang sudah sangat masif, dan masih belum banyak terlacak karena mereka melakukan pembelian melalui aplikasi belanja online menggunakan alamat palsu.
"Kepada orang tua awasi anak-anaknya, pil ini masih banyak beredar.
Polres Kaur akan terus melakukan pemberantasan dengan cara melakukan penangkapan terhadap para pengedar serta memberikan sosialisasi bahaya dari pil ini," imbaunya.