Calon PPPK Padati Layanan Polres Kaur

Rabu 03 Jan 2024 - 22:48 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Jumlah warga yang membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan sidik jari di unit pelayanan SKCK Polres Kaur meningkat drastis  beberapa hari terakhir ini. 

Jumlah pemohon pembuatan SKCK meningkat drastis semenjak pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Desember 2023 lalu.

BACA JUGA:DAK Rp 7 Miliar untuk Sektor Perikanan

Sebab dari pendataan yang dilakukan memang para pemohon didominasi oleh warga yang lulus tes PPPK.

"Setelah pengumuman tes PPPK, jumlah pemohon pembuatan SKCK meningkat sampai dengan 60 persen jika dibandingkan dengan hari-hari biasa," kata Kapolres Kaur AKBP. H. Eko Budiman, SIK, MIK, i, melalui Kasat Intel, AKP Samsul Rizal, SH, Rabu (3/1).

BACA JUGA:Targetkan IKD 25 Persen

Disampaikan Kasat, jumlah pemohon meningkat kurang lebih sudah berlangsung selama satu minggu terakhir. Tak jarang beberapa warga harus mengantre hingga berjam-jam karena memang banyak yang melakukan pengurusan. 

Sekian banyak pemohon itu, rata-rata didominasi oleh pendaftar PPPK yang baru dinyatakan lulus akhir Desember 2023 lalu. Hal itu terlihat dari data yang diterima dari pemohon, dengan menulis pada kolom pembuatan SKCK yang akan dipergunakan untuk persyaratan berkas CPNS. Namun, tak sedikit juga para pemohon membuat SKCK itu untuk kerja keluar daerah.

BACA JUGA:Minta Pengelola Parkir Perpanjang Kontrak

“Para pemohon SKCK ini mayoritas PPPK yang baru lulus kemarin, tapi juga ada sebagian untuk melanjutkan pendidikan dan kerja,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaur Sifriadi SH MH membenarkan jika yang lulus PPPK  wajib membuat SKCK. 

BACA JUGA:Penempatan PPPK Formasi Umum Sesuai Peruntukan

Selain itu para peserta PPPK yang lulus juga wajib membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari instansi terkait. Termasuk juga bebas narkoba dan yang biasanya dikeluarkan dari RSUD Kaur dan batas terakhir disampaikan ke BKD dan PSDM Kaur 14 Januari 2024.

“Sekarang sedang tahapan penerimaan berkas PPPK yang dinyatakan lulus. Kita juga telah memberikan imbauan,  agar segera melengkapi berhasil dan diantarkan ke kantor BKD dan PSDM,” tukasnya. (cil)

Kategori :